Semarang, 23 November 2024 – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) kembali menggelar upacara pelepasan wisuda yang ke-42 di Hotel Pandanaran Semarang, Sabtu (23/11). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Fakultas, para dosen, serta tamu undangan dengan suasana yang penuh haru dan kebanggaan.
Pada wisuda kali ini, sebanyak 67 orang mahasiswa resmi menyandang gelar sarjana hukum. Para wisudawan berasal dari berbagai daerah dengan latar belakang prestasi akademik dan non-akademik yang membanggakan. Acara tersebut menjadi momen penting yang menandai babak baru dalam perjalanan mereka sebagai lulusan Fakultas Hukum Unwahas.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Dr. H. Mastur, S.H., M.H., dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para wisudawan dan keluarga atas pencapaian yang diraih. Beliau juga menekankan pentingnya peran sarjana hukum dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Semoga ilmu yang telah diperoleh di Fakultas Hukum Unwahas menjadi bekal yang bermanfaat untuk berkiprah di dunia profesional dan memberikan manfaat kepada sesama,” ujar Dr. Mastur.
Wakil Dekan Fakultas Hukum, Dr. H. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi kepada para dosen dan tenaga kependidikan atas dedikasi mereka dalam mendukung keberhasilan mahasiswa. “Wisuda ini adalah bukti nyata kerja keras dan komitmen semua pihak. Kami bangga bisa menjadi bagian dari perjalanan akademik para lulusan yang akan membawa nama baik almamater,” tuturnya.
Acara wisuda berlangsung dengan khidmat, dimulai dengan prosesi akademik, pembacaan nama wisudawan, hingga penyerahan ijazah. Selain itu, beberapa wisudawan berprestasi juga mendapatkan penghargaan khusus atas pencapaian akademik yang luar biasa selama masa studi.
Dengan berakhirnya acara ini, Fakultas Hukum Unwahas berharap para lulusan dapat mengaplikasikan ilmu yang telah mereka pelajari untuk menciptakan perubahan positif dan menjadi teladan dalam masyarakat. Selamat kepada seluruh wisudawan Wisuda ke-42 Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim!
Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) dan Fakultas Hukum Universitas Janabadra menandatangani Memorandum of Agreement (MoA). MoA ini melibatkan kerja sama antar Program Studi S1 dan S2 dari kedua universitas. Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Janabadra dengan kehadiran pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, serta tamu undangan dari berbagai institusi terkait.
Kerja sama ini bertujuan mempererat hubungan institusional kedua fakultas dan menciptakan sinergi di berbagai bidang, seperti pengembangan kurikulum, penelitian bersama, serta program pertukaran mahasiswa dan dosen. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan menjawab tantangan di era global.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra menyatakan antusiasmenya terhadap kerja sama ini. “Kami sangat antusias dengan kerja sama ini. Kolaborasi ini akan membuka peluang besar untuk memperkuat kapasitas akademik dan menjawab kebutuhan dunia hukum yang terus berkembang,” ujarnya.
Setelah penandatanganan MoA, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Dosen Tamu oleh narasumber istimewa, Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H., Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas). tema yang diusung yakni “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Disruptif: Peluang dan Tantangan”, sesi ini menjadi ajang diskusi yang inspiratif dan edukatif.
Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H. memaparkan bagaimana perkembangan teknologi disruptif, seperti kecerdasan buatan dan blockchain, memengaruhi hukum bisnis secara signifikan. Beliau juga menguraikan tantangan yang dihadapi praktisi hukum dalam beradaptasi dengan perubahan ini, serta memberikan strategi untuk memanfaatkan peluang di tengah era transformasi digital.
Mahasiswa Program Studi S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengikuti kuliah dosen tamu ini dengan antusias. Diskusi interaktif yang berlangsung selama sesi tersebut memperkaya pemahaman peserta mengenai dinamika hukum bisnis di era modern.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi informal, yang menciptakan suasana hangat dan kolaboratif antara peserta dan narasumber.
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) baru saja menggelar kuliah umum bertempat di ruang meeting room Gedung Dekanat lantai 6 Kampus I Unwahas, Sampangan Semarang, Sabtu (2/11/3024).
Kuliah dengan tema “Dinamika dan Implikasi Hukum Islam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi” ini menghadirkan pakar hukum tata negara sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M, sebagai pembicara utama.
Lebih dari 300 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta kalangan pemerhati hukum hadir baik secara virtual maupun langsung. Mereka antisias dan tertarik menggali lebih jauh tentang integrasi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr. Mastur, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dr. Arsul Sani atas kontribusi ilmiahnya. Ia menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam memperluas wawasan mahasiswa terhadap dinamika penerapan Hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia.
“Unwahas berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya kompeten di bidang hukum, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai keadilan dan etika yang menjadi landasan bangsa kita, “Mastur.
Sementara, Rektor Unwahas Prof. Dr. Mudzakkir Ali menyampaikan bahwa saat ini lembaga yang dipimpinnya sedang menyambut akreditasi institusi. Oleh karenanya, kehadiran Dr. Arsul Sani menjadi spirit bagi institusi.
Prof Mudzakkir, sapaan akrab Rektor Unwahas, juga meminta do’a restu agar upaya asessmen lapangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini mendapatkan hasil unggul.
Rektor juga menyampaikan, saat ini di Unwahas terdapat 10.000 mahasiswa aktif dan lebih dari 20.000-an lulusan dan penerimaan mahasiswa baru mendapatkan 3000-an mahasiswa.
Hukum Islam dan Konstitusi: Dinamis
Pada kuliah umum, Arsul Sani memberikan penjelasan komprehensif mengenai proses dan tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip Hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.
Ia memaparkan berbagai studi kasus penting terkait keputusan MK, seperti kasus hukum keluarga dan waris, perlindungan hak asasi manusia, serta kebijakan publik yang dipengaruhi nilai-nilai syariah.
Arsul menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang konstitusionalisme dalam perspektif Hukum Islam. Ia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia bukan negara berbasis syariah, nilai-nilai keagamaan, khususnya hukum Islam, seringkali menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan publik.
“Indonesia memiliki karakteristik unik, di mana konstitusi kita mengakomodasi keragaman dalam koridor Pancasila, termasuk nilai-nilai agama yang berperan besar dalam membentuk identitas bangsa,” ujarnya.
Lebih jauh, Arsul juga memaparkan kasus pernikahan beda agama dan hak asuh anak dalam perceraian, yang menurutnya kerap menjadi perdebatan tajam di masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam isu-isu tersebut mengindikasikan adanya dinamika dalam mempertimbangkan prinsip hukum Islam sambil menjaga keadilan bagi semua pihak.
Sebagai contoh, dalam kasus hak asuh anak, hukum Islam sering dijadikan landasan putusan yang diselaraskan dengan hak-hak anak dan prinsip terbaik bagi kesejahteraan anak (the best interest of the child).
Dalam sesi diskusi, Arsul Sani juga mengajak para peserta untuk mengkaji beberapa putusan MK yang relevan dengan isu-isu hukum Islam, seperti perlindungan hak perempuan dalam perkawinan dan hak waris. Ia mengungkapkan bahwa penerapan Hukum Islam di Indonesia dalam kasus-kasus ini sering kali mempertimbangkan aspek lokalitas dan keadilan sosial.
Arsul juga membahas implikasi putusan-putusan MK terhadap sistem hukum nasional dan masyarakat secara luas. Dengan semakin banyaknya kasus yang mempertimbangkan aspek hukum Islam, muncul tantangan untuk memastikan agar hukum tetap relevan dan adaptif dengan nilai-nilai masyarakat yang dinamis.
Ia menyoroti peran penting MK sebagai penjaga konstitusi yang terus menyesuaikan putusannya sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pandangannya, proses judicial review di MK dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai hukum Islam dengan prinsip-prinsip hukum modern.
Menurutnya, prinsip syura (musyawarah) yang diadopsi hukum Islam selaras dengan asas demokrasi di Indonesia, sehingga memungkinkan adanya titik temu yang memperkuat keadilan dalam keputusan hukum.
Di akhir kuliah umum, sesi diskusi banyak mempertanyakan bagaimana MK mempertimbangkan asas-asas syariah tanpa mengabaikan hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Sebagai informasi, kuliah umum ini adalah bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unwahas dalam memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional yang adil dan manfaat.
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang hukum, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) Angkatan X Tahun 2024. Kegiatan pendidikan yang intensif ini akan berlangsung selama hampir 2 bulan, mulai tanggal 12 Oktober hingga 16 November 2024. Para peserta akan mengikuti rangkaian kegiatan pembelajaran yang komprehensif, baik teori maupun praktik, dengan materi yang relevan dengan kebutuhan seorang advokat profesional. Kegiatan ini akan diselenggarakan di dua lokasi, yaitu Hotel Grasia dan dikampus 1 Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Wakil Rektor I Universitas Wahid Hasyim, Dr. H. Andi Purwono, S.IP., M.Si., secara resmi membuka Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) Angkatan X Tahun 2024. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas prestasi Fakultas Hukum yang telah konsisten menyelenggarakan PKPA selama sepuluh tahun terakhir. Kegiatan ini, menurut beliau, merupakan manifestasi nyata dari pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat. Beliau juga berharap seluruh peserta dapat lulus ujian advokat dan berkontribusi aktif dalam dunia hukum.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mastur, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan kegembiraannya atas penyelenggaraan PKPA Angkatan X yang istimewa ini. Beliau menuturkan bahwa partisipasi 89 alumni Fakultas Hukum Unwahas dari kelas RPL Konsultan Pajak dan Umum merupakan bukti nyata minat yang tinggi terhadap profesi advokat di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum. Beliau menyampaikan bahwa perjalanan menjadi seorang advokat bukanlah hal yang mudah, namun dengan tekad dan kerja keras, semua hal dapat tercapai. Dr. Mastur berharap agar para peserta dapat menjadi advokat yang profesioanl tidak hanya memiliki kompetensi hukum yang tinggi, tetapi juga memiliki integritas dan etika profesi yang kuat.
Kehadiran Dr. Aan Tawli, S.H., M.H., Ketua DPD Ikadin Jawa Tengah, semakin memeriahkan acara ini. Beliau menyampaikan apresiasi atas bergabungnya para Sarjana Hukum yang berasal dari konsultan pajak sebagai calon keluarga besar IKADIN. Menurut beliau, kolaborasi antara konsultan pajak dan advokat akan semakin memperkuat sektor hukum di Indonesia. Beliau berharap para konsultan pajak dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk menjadi advokat yang tidak hanya kompeten dalam bidang perpajakan, tetapi juga memiliki pemahaman yang luas tentang berbagai aspek hukum lainnya. Materi pendidikan yang akan disampaikan dalam PKPA ini mencakup seluruh materi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kurikulum yang telah ditetapkan secara komprehensif ini wajib diikuti oleh seluruh peserta sebagai syarat kelulusan dan untuk menjadi seorang advokat yang profesional. Materi pendidikan tersebut meliputi pengetahuan umum hukum, tata organisasi advokat, keterampilan advokasi, serta pengetahuan pendukung lainnya yang relevan dengan profesi advokat.
Para pemateri PKPA ini merupakan para ahli di bidangnya yang berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim yang memiliki keahlian khusus dalam berbagai cabang hukum, advokat senior yang telah malang melintang di dunia praktik hukum, serta praktisi hukum lainnya yang akan memberikan wawasan mengenai sistem peradilan di Indonesia. Peserta PKPA adalah lulusan sarjana hukum atau sarjana dari program studi hukum yang relevan, Dalam kesempatan ini juga ditandatangai kerjasama antara fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim dan DPD Ikadin Jawa Tengah (Humas FH)
Senin,7 Oktober 2024 Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang melakukan Studi Banding dan perjanjian Kerjasama dengan di FH Universitas Negeri Semarang (UNNES). Kunjungan studi Banding di UNNES diikuti oleh Dekan, Wadek, Kaprodi S1,S2 Penjamin mutu Fakultas dan pengelola Jurnal dan Tendik. Dalam kunjungan ini juga sekaligus penandatanganan Kerjasama FH UNWAHAS dengan FH UNNES Tentang Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi Pendidikan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang diadakan di ruang Sidang Room FH UNNES.
Dalam sambutannya Dekan FH Unwahas Dr. Mastur SH, MH, menyampaikan ucapan terimakasih atas diterima dan sambutannya sangat baik oleh Dekan, Wadek 1, Kaprodi S1, S2 dan jajarannya FH UNNES. Tujuan studi Silaturahim dan sekaligus kerjasama ke Fakultas Hukum UNNES ingin ngasu kawruh, belajar berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UNNES tentang Pengelolaan, Manajemen Fakultas, dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terang Dr. Mastur, SH, MH Dekan FH Unwahas dalam sambutannya.
Prof Dr. Ali Mashar, SH, MH Dekan Fakultas Hukum UNNES dalam sambutannya menyampaikan Terima kasih dan menyambut baik serta membuka pintu kerjasama dengan Fakultas Hukum Unwahas yang sebenarnya sudah lama terjalin dalam Pendidikan beberapa dosen-dosen yang ikut bergabung di FH Unwahas sebagai Pengajar. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengadakan kerjasama dengan saling memanfaatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti tukar menukar Tulisan Dosen untuk dimuat di jurnal UNNES yang memiliki puluhan jurnal dan kegiatan lain yang masih banyak yang menjadi peluang Kerjasama. (Humas FH)
Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang menjadi tuan rumah kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Kesadaran Hukum di Era Digitalisasi”. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Tim Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang yang terdiri Dosen dan mahasiswa S2 Magister Hukum dengan dukungan dari berbagai pihak yang berfokus pada upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum (Sabtu, 5 Oktober 2024)
Dalam dunia yang semakin terkoneksi secara digital, pemahaman mengenai hukum di dunia maya menjadi semakin penting untuk melindungi diri dan menghindari potensi masalah hukum yang sering kali tidak disadari. Acara dihadiri oleh lebih dari 75 peserta, yang terdiri dari santri, pengurus pondok, perwakilan masyarakat, serta para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi penting mengenai hukum, tetapi juga membuka dialog antara narasumber dan peserta tentang bagaimana menghadapi berbagai masalah hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari yang kini sarat dengan penggunaan teknologi digital.
Acara dibuka dengan sambutan dari pimpinan Pondok Pesantren, Ustadz Farid Nabil, MH yang mengungkapkan harapan besar agar kegiatan ini dapat membekali santri dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peran hukum dalam kehidupan digital. “Santri bukan hanya harus unggul dalam ilmu agama, tetapi juga perlu menguasai aspek-aspek hukum modern agar siap menghadapi tantangan zaman yang semakin digital. Kegiatan ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk memperkuat pondasi hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya.” ujarnya.
Sementara itu Kaprodi Magister Hukum Unwahas Dr. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutanya menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan masyarakat dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan hukum di era digitalisasi. “Digitalisasi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk cara kita berkomunikasi, bertransaksi, dan bahkan berinteraksi sosial. Oleh karena itu, literasi hukum digital menjadi kebutuhan yang mendesak bagi semua lapisan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dari para narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum digital dan teknologi. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum yang relevan di era digital, antara lain Dr. Anto Kustanto, ahli hukum digital dari Universitas Wahid Hasyim, menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa banyak orang sering kali mengabaikan hak-hak mereka terkait data pribadi saat menggunakan layanan online.
“Sebagai pengguna teknologi, kita harus menyadari bahwa data kita adalah aset yang sangat berharga, dan ada hukum yang melindungi kita dari penyalahgunaan data tersebut. Mengerti hak kita adalah langkah pertama dalam melindungi privasi di dunia digital,” ujar beliau.
Di era digitalisasi 4.0 masyarakat negara berkembang seperti indonesia diharapkan untuk berfikir teoritis yang mutlak dan tidak dapat ditawar. Itu perupakan tugas kita bersama sebgai warga negara untuk mengembangkan semangat berfikir melalui jalur kesadaran hukum, sebagaimana di dalam teori disebut the formation of theory (membangun teori) sebagai giving name explanation, given new meaning, artinya apa yang sedang terjadi dalam perubahan selalu akan terjadi pada komunitaas hidup.
Narasumber lainnya, AKBP Meiliyan Rahmadi, seorang praktisi hukum siber yang juga mahasiswa Magister Hukum Unwahas menjelaskan berbagai jenis kejahatan dunia maya (cybercrime) yang semakin marak terjadi. Kejahatan siber seperti penipuan online, peretasan, hingga pencurian identitas menjadi isu yang semakin mendesak untuk diwaspadai oleh masyarakat. Beliau juga memberikan tips praktis tentang bagaimana melindungi diri dari serangan siber, termasuk penggunaan password yang kuat, kewaspadaan terhadap phishing, dan pentingnya dua faktor otentikasi dalam setiap akun digital. Kemudahan Teknologi dalam digitalisasi memiliki peluang dan ancaman pada praktiknya. Digitalisasi sebagai peluang efisiensi produktivitas, dan akses informasi yang lebih luas lalu layanan digital memudahkan berbagai aktivitass sehari-hari di masyarakat. Selain itu ancaman seperti peretasan, pencurian data, dan penyalah gunaan teknologi.
Mengingat semakin banyaknya masyarakat yang melakukan transaksi secara online, topik ini menjadi salah satu bahasan utama dalam acara tersebut. Familla Dwi Ningsih, Mahasiswa magister juga seorang pakar hukum bisnis digital, menguraikan berbagai aspek hukum terkait e-commerce, mulai dari hak dan kewajiban konsumen hingga perlindungan hukum jika terjadi sengketa dalam transaksi.”Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk memahami hak-hak kita saat melakukan transaksi online, dan mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh jika menjadi korban penipuan,” ujar beliau.
Suatu kondisi perilaku verbal, gairah, aktivitas otak, dan gerakan yang bertujuan. Konsep tentang mengetahui, memahami, dan menyadari peristiwa. Fungsi adaptif utama dari kesadaran adalah untuk memungkinkan gerakan kehendak. Manusia yang sadar memiliki setidaknya beberapa kemampuan kehendak. Suatu kondisi mental dan kemampuan individu dalam mengenali dan memahami diri sendiri secara menyeluruh, mulai dari memahami sifat, watak, perasaan, emosi, cara pandang, pikiran, dan cara beradaptasi dengan lingkungannya, siapa dirinya, di mana ia berada, dan waktu pada saat ini.Kesadaran bukanlah suatu proses di dalam otak, melainkan suatu bentuk perilaku yang tentu saja dikendalikan oleh otak seperti perilaku lainnya. Kesadaran manusia muncul di antara tiga komponen perilaku hewan: komunikasi, permainan, dan penggunaan alat adalah serangkaian antisipasi yang disimulasikan.
Acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan harapan dari para narasumber berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilanjutkan secara berkala, baik di lingkungan pondok pesantren maupun di komunitas masyarakat lainnya. “Kesadaran hukum adalah kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan tertib, khususnya di era digital yang semakin kompleks. Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi ini agar masyarakat tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki literasi hukum yang baik. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, peserta dan penyelenggara bersepakat untuk menyebarkan informasi yang telah didapat kepada lingkungan mereka masing-masing, serta membentuk komunitas kecil yang fokus pada literasi hukum digital. Komunitas ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam mempromosikan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum.(Humas FH)
Fakultas Hukum UNWAHAS Bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan Seminar Bersama dengan Tema “ Kepastian Hukum Perpajakan Dalam Menyongsong Indonesia Emas Menuju Terciptanya Sustainable Development Goals 2030 “ di Hotel Grasia , Semarang (Senin, 30/9/2024). Seminar dihadiri Kakanwil DJP Jawa Tengah 1 Ibu Nurbaeti Munawaroh, SE, Akt, MM , Ketum IKPI Pusat Voudy Starworld,SE,Akt SH, CA, Rektor Unwahas Prof Dr. Mudzakkir Ali, MA, Kakanwil KemenkumHAM Jawa Tengah, Dekan Fak Hukum Dr Mastur, SH, MH dan Anggota IKPI Jawa Tengah dan mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam gelaran ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I menjadi pembicara kunci dalam seminar yang diikuti 400 peserta baik yang off line maupun on line dengan zoom yang berasal dari anggota IKPI Jateng dan mahasiswa sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Unwahas. Dalam sambutannya, Kakanwail DJP Jateng 1 Nurbaeti mengawali dengan menyampaikan perkembangan Coretaxyang sedang dibangun oleh DJP. “Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi wajib pajak. “Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.” pungkasnya. Ia juga mengajak wajib pajak untuk mencoba simulasi Coretax melalui laman www.pajak.go.id.
Dalam sambutannya Rektor Unwahas Prof Dr Mudzakkir Ali , MA menyambut baik kegiatan kolaborasi seminar tentang perpajakan ini yang melibatkan berbagai pihak yang diharapkan dengan kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang perpajakan sehingga bisa meningkatkan pendapatan pajak negara sehingga bisa meningkatkan Pembangunan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sedangkan Dwi Hermawan Wicaksono Kasi Administrasi DJP Pajak Jateng sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun pidana. Dalam materinya ia menyampaikan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum. “DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum.
Pembicara lain yaitu Dr Mastur, SH, MH Dekan FH Unwahas menyampiakan tentang bagaimana kepastian hukum Peradilan Pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU/-XXI/2023. Pasca Putusan MK UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdailan Pajak menjadi Peradilan one roof system sistem peradilan satu atap yang akan menjaga independensi peradilan pajak yang sebelum dibawah MA dan Kemenkeu. Sehingga UU Peradilan Pajak untuk segera di revisi sampai tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
KemekumHAM melalui Narasumber Hery Setyawan, SH, MH menjelaskan tentang bagaimana Peran KemenkumHAM dalam harmonisasi Undang-Undang Perpajakan. Ketua Umum IKPI Pusat, Vaudy Starworld , SE, Akt, SH, CA mengaku senang bisa bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unwahas Semarang. Apalagi banyak angota IKPI yang bisa kuliah dan lulus dari Fakultas Hukum Unwahas , Sebagaimana diketahui, IKPI Jawa Tengah mewadahi lebih dari 400 konsultan pajak yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Konsultan pajak yang terdaftar secara resmi ini, memiliki peran tidak hanya membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, tetapi juga membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para konsultan pajak sehingga berdampak kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I. (Humas FH)
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) mengadakan talkshow “KPU GOES TO CAMPUS “ bersama dengan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Semarang. Talkshow ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 27 September 2024 di Aula Fakultas Kedokteran Universitas wahid Hasyim Gunungpati, Kota Semarang.Sekitar 200 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas wahid Hasyim sangat berantusias mengikuti talkshow ini, yang mana pada talkshow ini akan dapat menambah edukasi bagi mereka sebagai pemilih pemula untuk mensukseskan pilkada serentak pada bulan November mendatang. Dengan dibawakan Ellen Desta Paulina sebagai MC, talkshow ini terbagi menjadi dua sesi.
Pada dua sesi talkshow ini, sebagai moderator oleh Ibu Dr. Arum Widyastuti, S.H., M.H. Kaprodi FH Unwahas. Sesi pertama dibawakan oleh Dr. Mastur, SH., MH., Dekan FH Unwahas dengan tema : Peran Mahasiswa dalam Mensukseskan Pilkada Serentak 2024. Dr. Mastur menyampaikan bahwa kita sebagai mahasiswa yang menjadi agent of change sangat penting untuk terlibat dalam penyelenggaraan pilkada ini.“Karena dengan partisipasinya mahasiswa, maka akan dapat membantu meningkatkan kualitas demokrasi, dapat memastikan hak politik warga terlindungi, dapat memastikan pemilu bersih, dan dapat mendorong tingginya partisipasinya masyarakat,” ujarnya.Ia juga menyampaikan bahwa kepada para mahasiswa untuk menggunakan suaranya sebaik mungkin. Karena satu suara sangat berharga, dan harus dimanfaatkan dengan betul sebab ini merupakan moment langka, yaitu moment 5 (lima) tahun sekali.
Kemudian pada sesi kedua yang dibawakan oleh Dr. M. Arif Agung Nugroho, S.H., M.H. dari komisioener KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Semarang. Pada sesi bersama beliau ini, kita diberi edukasi tentang : Keterlibatan Pemilih Pemula dalam Pilkada 2024. “Alasan kenapa pilkada pada tahun ini dilaksanakan secara serentak dengan pemilu pada beberapa bulan yang lalu, yaitu dengan tujuan agar dapat tetap menjaga stabilitas negara, memperkuat sistem ketatanegaraan, dan menghemat biaya,” ucap Dr. Agung pada talkshow pagi tadi. Dr. Agung juga menyampaikan kepada mahasiswa tentang tugas-tugas dari KPU, jenis-jenis maskot dalam KPU, tagline dan jingle KPU, dan tahapan-tahapan dalam pilkada. Tentu hal ini sangat mengedukasi mahasiswa sebagai pemilih pemula dalam pilkada. Selain itu, mahasiswa juga diperlihatkan grafik tingkat partisipasi masyarakat dari tahun ke tahun. “Harapannya dengan ini, dapat menumbuhkan jiwa antusiasme mahasiswa sebagai agent of change untuk membawa perubahan dalam mensukseskan pilkada 2024,” tutur Dr. Agung. Sebelum mengakhiri sharing-sharing bersama komisioner KPU Kota Semarang ini, Dr, Agung menyampaikan kepada para mahasiswa bahwa mereka diberikan kesempatan untuk bergabung dalam KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pemantau Pilkada 2024.
Sebagai penutup Zhakia Maulana sebagai ketua BEM FH Unwahas menegaskan bahwa mahasiswa bukan hanya sebagai obyek pendidikan akan tetapi berfungsi juga sebagai subyek pembangun demokrasi bangsa “Mahasiswa bukan hanya sebagai obyek pendidikan akan tetapi berfungsi juga sebagai subyek pembangun demokrasi bangsa, maka dari itu mahasiswa perlu berperan secara aktif untuk turut menyukseskan PILKADA 2024 yang bersih dan anti money politic,” katanya (Humas Fh)
Fakultas Hukum Bersama Fakultas lain di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2024 pada Sabtu-Senin, 21-23 September 2024, di Kampus II Unwahas, Gunungpati. Kegiatan PKMB juga diikuti mahasiswa baru Unwahas ahun 2024/2025. Kegiatan PKKMB, berlangsung selama tiga hari, dengan kegiatan yang meliputi materi dari Rektorat, orientasi kefakultasan, hingga penutupan dengan inaugurasi bersama Kemahasiswaan. PKKMB bertujuan memberi bekal bagi mahasiswa baru untuk memahami kehidupan kampus, terutama di lingkungan yang menerapkan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja),kegiatan Akademik
Mahasiswa baru diharapkan dapat beradaptasi dengan baik dan mempersiapkan diri untuk bertransisi menjadi mahasiswa yang mandiri dan dewasa. Setelah PKKMB, mahasiswa juga akan mengikuti orientasi Aswaja secara daring untuk mendalami nilai-nilai toleransi dan ajaran Aswaja sebagai ciri khas Unwahas. Kegiatan PKKMB dilaksanakan di kampus I dan Kampus 2 dan selanjutnaya akan dilaksanakan Orientasi Keaswajaan kepada mhasiswa baru sebagai khas Unwahas. Kegiatan Keaswajaan dilakukan di Kampus 1 Unwahas.
Tahun ini Fakultas Hukum menerima 265 mahasiswa baik kelas Reguler pagi, Reguler Sore dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Tahun ini minat masuk di Fakultas Hukum mengalami peningkatan yang signifikan Ujar Dr Mastur Dekan Fak Hukum. Minat mahasiswa masuk Fakultas Hukum menunjukkan kepercayaan Masyarakat terhadap Unwahas. (Humas FH)
Fakultas Hukum berpartisipasi dalam Karnaval Budaya 2024 Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) dengan tema “ Eco Green “merupakan rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-24. Karnaval kebudayaan Indonesia itu diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari kelompok KKN 2024 Unwahas, serta keluarga besar civitas akademika.
Rektor Unwahas Prof Dr KH Mudzakkir Ali MA menjelaskan, karnaval budaya tersebut merupakan kegiatan tahunan untuk menyemarakan dies natalis serta HUT kemerdekaan Indonesia.
Kami mengajak mahasiswa dan masyarakat sekitar untuk lebih mengenal sekaligus mencintai kebudayaan Indonesia, baik dari segi pakaian adat atau seni pertunjukan lainnyan,” pungkasnya.“Semangat kemerdekaan yang selaras dengan semangat dies natalis Unwahas ini kita jadikan semangat dalam membangun peradaban bangsa yang lebih baik lagi melalui pendidikan,” ungkapnya, Selasa (27/8/2024). (Humas FH)