Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menandatangi kerjasama dengan Fakultas Hukum Al Azhar Indonesia Jakarta di Kampus 1 Menoreh Tengah X 22 Sampangan Semarang, Rabu, 19 November 2019. Kunjungan Silaturahmi Fak Hukum Al Azhar sekaligus Penandatangan kerjasama dengan FH UNWAHAS dilakukan di ruang Sidang Fak Hukum Kampus 1 Menoreh oleh Dekan FH Unwahas Dr. Mastur, SH, MH dan Dekan FH Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Yusuf Hidayat, S.Ag, MH dan didampingi Sekretaris Pasca Dr. Fokky Fuad, SH, MH. Kerjasama antar Fakultas Hukum ini dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi antara ke dua Fakultas bertujuan untuk saling Peningkatan Kelembagaan, Sumber Daya Manasia,Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat. Menurut Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr. Mastur, SH, MH kerjasama ini sangat penting bagi kedusize=\”2\”>a fakultas untuk kemajuan kedua pihak agar dalam lebih maju dalam mengahadapi Revolusi industri 4.0 dan peningkatan Institusi menghadapi Akreditasi baru dengan 9 Standar Akreditasi Program Studi. Kerjasama dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat diharapakan berjalan sukses dan antar dosen saling berkolaborasi antara Fakultas Hukum Unwahas dan FH Al Azhar sebagai contohnya saling tukar menukar artikel artikel untuk diterbitkan di jurnal , penelitian dan pengabdian kolaboratif antar kedua Fakultas Terang Dr.Yusuf Hidayat.    Acara Penandatanganan di akhiri dengan tukar menukar Cenderamata dan hasil karya Dosen masing-masing fakultas Oleh Dekan disaksikan para dosen yang hadir pada acara tersebut.

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema &rsquo RUU KUHP: Pembaruan Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Islam , bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Wahid Hasyim pada Senin, 4 November 2019.   Acara diikuti sekitar 250 orang dari unsur instansi pemerintah, aparat penegak Hukum seperti Polda,Polrestabes,Kejaksaan, Pengadilan Agama, Tinggi, Ombudsman, Kemenkumham, dan Komisi Yudisial Praktisi Hukum, serta akademisi dari dosen dan mahasiswa perwakilan dari Fakultas Hukum &amp Syariah se Kota Semarang. Sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief (Tim Perumus RUU KUHP), Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA (Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang Waketum MUI Jawa Tengah), Prof. Dr. H. Mahmutarom HR (Rektor Unwahas Guru Besar Ilmu Hukum), dan Dr. Sri Endah Wahyuningsih (Unissula Semarang)   Ketua Panitia, Dr. Bahrul Fawaid, menyampaikan alasan pemilihan tema karena selama ini sering Pemerintah dihadapkan pada isu-isu social-keagamaan, dengan beberapa kali mendapatkan tudingan bahwa produk pemerintahan yang dihasilkan, termasuk di bidang hukum, seolah-olah bertentangan dengan agama (Islam). Fakultas Hukum Unwahas mencoba untuk mengkaji bagaimana irisan antara RUU KUHP dalam Perspektif Islam.   Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mastur menyampaikan bahwa Seminar ini bertujuan untuk mencari irisan RUU KUHP dengan Islam, sekaligus memberikan dukungan kepada Pemerintah agar segera mengesahkan RUU KUHP. Karena bagaimana pun, KUHP adalah produk lama Penjajah yang sudah waktunya diubah secara mandiri oleh Bangsa Indonesia.   Pada kesempatannya, Prof Barda yang membawakan materi tentang RUU KUHP dalam Tinjuan Sosio-Historis menyampaikan, bahwa ide dasar RKUHP sebenarnya sudah muncul lama, sekitar 55 tahun untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda. KUHP merupakan penginggalan usang Penjajah Belanda yang secara sosio historis-filosofis tidak cocok dengan karakteristik bangsa Indonesia. Selain itu banyak di antara bagian-bagian dalam KUHP yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Ada beberapa kasus yang dapat dirujuk mengenai KUHP yang sudah selayaknya diperbarui, seperti kasus nenek minah yang didakwa melakukan pencurian Kakao, kasus pencurian kapuk, dan kasus-kasus lain.   Berangkat dari ide dasar bahwa Indonesia membutuhkan KUHP yang lebih mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, sudah saaat Indonesia melakukan pembaruan terhadap KUHP. Pembaruan hukum pidana pada hakekatnya mengandung upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofis, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, serta kebijakan penegakan hukum di Indonesia.   Sementara Prof Rofiq yang memaparkan materi RUU KUHP dan Isu-Isu Sosial dalam Perspektif Islam menyampaikan bahwa harus diakui ada pro-kontra terkait RUU KUHP, terutama pada beberapa pasal yang seolah dibenturkan dengan isu-isu sosial-keagamaan. Namun sebenarnya kita patut bersyukur setelah melalui proses yang sangat panjang, sudah ada RUU KUHP produk begawan hukum Indonesia. Bahkan apabila dicermati, rumusan-rumusan klausul-klausul dalam RUU KUHP sesungguhnya cukup kaya dan diperkaya dengan nilai-nilai hukum pidana Islam. Yang jelas, seandainya disahkan RUU KUHP menjadi KUHP, setidaknya Indonesia sedikit lega dan terbebas dari kesan dan ledekan bahwa kita sudah memiliki KUHP yang sudah dinasionalisasi .   Sementara itu, Dr Endah yang memaparkan materi tentang Asas-Asas Hukum Pidana RUU KUHP dalam Perspektif Islam , menyampaikan bahwa secara umum asas-asas dalam hukum Islam telah terimplentasi dan menjiwai pembangunan asas-asas dalam RUU KUHP. Dalam hukum Islam terkandung asas fleksibilitaselastisitas pemidanaan dan modifikasi pidana yang sudah diimplementasikan dalam RUU KUHP. Menurut Endah, RUU KUHP perlu segera disahkan untuk mengganti WvsKUHP produk kolonial Belanda yang sampai sekarang masih berlaku. Berdasar pengalaman pribadinya ketika ke Belanda dan bertemu Profesor Hukum di sana, Profesor itu kaget kenapa sampai sekarang Indonesia masih memberlakukan KUHP produk Belanda padahal sudah merdeka lama. Apalagi, di Belanda sendiri KUHP sudah puluhan kali mengalami perubahan.  
Sementara Prof Mahmutarom dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa kita perlu memahmi secara komprehenship RUU KUHP. RUU KUHP sudah sangat bagus. Lahir dari pemikir-pemikir hokum asli Indonesia yang memahami persis karakteristik bangsa Indonesia. Sudah mencerminkan nilai-nilai islam hokum Islam, dan mampu menjawab perkembangan zaman. Masalahnya, kadang-kadang orang kita masih menghakimi sesuatu tanpa mau membaca dan memahami terlebih dahulu dengan baik. Ia merasa heran kenapa masih ada orang yang lebih memilih menggunakan produk usang (KUHP) buatan orang lain dibandingkan produk baru buatan bangsa sendiri. Terlebih saat melihat beberapa orang yang menyampaikan demo terkait RUU KUHP, namun ia sendiri sama sekali tidak memahami dengan baik apa yang disampaikan ketika demo, hanya membaca sekilas dari sharing berita di media social. Lebih lanjut, Mahmutarom mendukung RUU KUHP segera disahkan.  
Seminar yang dimoderatori Dr. Sidqon Prabowo berjalan dengan sangat menarik dengan tingginya animo &amp antusias peserta seminar dalam mengikuti materi dan mengajukan beberapa pertanyaan saat sesi tanya jawab.

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang akan menyelenggrakkan Seminar Nasional dengan Tema RUU KUHP Dalam Pembaharuan Hukum Indonesia dalam Pespektif Islam, yang akan dilaksankan pada hari, Senin 4 November 2019. Narasumber dalam kegiatan Seminar kali ini terdiri Prof Barda Nawawi Arif yg merupakan Perumus RUU KUHP, Prof Dr Ahmad Rofik, MA Wakil Ketua MUI Jawa Tengah, Prof Dr Mahmutarom Rektor Unwahas dan Dr Sri Endah Wahyuningsih dr PDIH UNISSULA. Kegiatan ini akan diikuti Instansi yang terkait dan para mahasiswa FH Unwahas dan berbagai mahasiswa FH Perguruan Tinggi di Semarang. (humas FH)

Fakultas Hukum menyelenggarakan Kuliah Umuang dengan mendatatng Narsum dari ICRC Perwakilan Indonesia Timur Leste. dengan Tema Hukum Humaniter dalam Perspektif Islam. Kuliah umum diikuti oleh mahasiswa baru Fakultas Hukum UNWAHAS. Menurut Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr.Mastur, SH, MH kuliah umum diharapakan para mahasiswa memahami tentang Hukum Humaniter dalam perspektif Islam secara jelas dan bagaimana tentang Hukum Perang dalam perspektif Islam. Dari perwakilan ICRC yang berkantor di Jakarta yang merupakan perwakilan Indonesia Timur Leste menghadirkan Nara Sumber 2 orang yaitu : Kushartoyo, BS SH, MH yang akan membahas tentang Hukum Humaniter dan Novriantoni Kaharudin, Lc, MSi menyampaikan tentang Hukum Humaniter dalam Perspektif Islam.

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim Semarang melaksanakan KKL (kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama lima hari di Bali. KKL diikuti oleh mahasiswa semester akhir baik pagi amaupun kelas sore. Pemberangkatan mereka dipusatkan di halaman kampus Unwahas, Sampangan, Semarang, pada Jumat (4102019).Adapun tujuan KKL dipusatkan di empat titik, Desa adat Penglipuran, Polda Bali,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan serta keGaruda Wisnu Kencana Cultural Park, Tanah Lot, dan Bedugul .Selain itu para mahasiswa yang datang didampingi tujuh dosen dan pegawai dipimpin langsung Dekan FH Unwahas, Dr. Mastur bakal mengajak mereka ke berbagai tempat kunjungan Instansi dan wisata, seperti pantai Kuta, Joger, Bedugul, Pantai Dream Land, Tanah Lot dan PT Pie Susu.        
KKL yang dilakukan fakultasnya bukan hanya jalan-jalan refresing semata. Melainkan juga menekankan proses pembelajaran sebagaimana yang ada di program study ilmu hukum. Usai pelaksanaan KKL tersebut mahasiswa diwajibkan membuat laporan, sesuai sistematika khusus, layaknya laproan tugas akhir. Dengan adanya KKL ini, Yurida, berharap para mahasiswa peka terhadap lingkungan, dapat mempraktikkan ilmu di dalam kelasnya di lapangan sesungguhnya yaitu di kehidupan nyata dan mahasiswa dituntut untuk memiliki jiwa profesionalitas, ulet, gigih, tak mudah putus asa, dan mampu bekerja tim yang nantinya akan dibutuhkan di lapangan kerja.        
Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr Mastur, menjelaskan, KKL bukan merupakan hal yang asing bagi mahasiswa. Kegiatan KKL merupakan kegiatan yang memadukan penelitian, observarsi, kunjungan wisata, lembaga atau instansi yang berhubungan dengan penelitian. Sedangkan KKL di kampusnya merupakan salah satu program akademik yang setiap tahunnya dilaksanakan untuk membekali mahasiswa keterampilan lapangan, kemampuan analisis dalam memanfaatkan keadaan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.        
Dengan diadakannya KKL, diharapkan mahasiswa dapat mempertanggungjawabkan hasil pengamatannya selama KKL dilapangan. Nanti hasil laporan KKL akan dipresentasikan sehingga bisa menjadi contoh kepada adik-adik mahasiswa lainnya,kata Mastur, didampingi sejumlah dosen yang mengawal mahasiswa, Dr Bahrul Fawaid, Dr. Muchamad Arif Agung Nugroho, dan Dr. M. Shidqon Prabowo. (Humas FH)

Seluruh perwakilan pengurus dan anggota Perhimpunan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) se-Jawa Tengah diberikan pembekalan ilmu dalam kegiatan dialog Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi Politik bagi Masyarakat Provinsi Jateng, bertemakan Komunikasi Politik Yang Efektif Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diselenggarakan di Grand Wahid Hotel Salatiga, pada (12-1392019).          
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Achmad Rofai menjelaskan, bahwa bicara politik dan demokrasi itu adalah dua hal yang terpisah. Dijelaskan mantan Pejabat Sementara Walikota Salatiga dan Tegal itu, proses demokrasi dilaksanakan oleh pemerintah dan pendidikan politik itu untuk masyarakat. Akan tetapi secara keseluruhan berbicara politik bukan hanya pada pemilihan umum (Pemilu). Menurutnya, pendidikan politik bagi masyarakat dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.          
http:faster.idbos-pt-asli-motor-klaten-dipaksa-buat-surat-pernyataan-jual-aset

Salah satu Dosen Fakultas Hukum UNWAHAS meraih gelar Doktor dari UIN Walisongo Semarang. Dengan bertambahnya Doktor baru diharapkan dapat meningkatkan kwalitas proses belajar mengajar dan lembaga . Sampai saat ini Dosen Tetap Fakultas hukum sudah terdapat 7 Doktor. Bapak Bahrul Fawaid merupakan Doktor Baru yang memiliki spesifikasi keahlian hukum Islam.