Semarang, Kamis 23 September 2021
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Perlindungan Hukum Tahanan dan Narapiadana di Era Pandemi Covid-19.
Dr. H. Andi Purwono MSi, Selaku Wakil Rektor 1 UNWAHAS dalam sambutanya menyampaikan tema webinar yang diangakat sangat penting, hal tersebut dapat dilihat dari perseptif islam. Dalam al-qur’an surat al-ishroh ayat 70, bahwa Tuhan yang maha Kuasa sangat bersungguh-sungguh dalm memuliakan manusia. Ada 2 penguataan dalam ayat ini, bahkan ketika menjadi seorang tahanan, harkat dan martabatnya perlu untuk dilindungi dan dihormati. Bahkan dalam Hukum Humaniter, hak-hak kawanan perangpun harus dilindungi.
Diharapkan kerja sama antara Fakultas Hukum Unwahas dengan Kementerian Hukum Dan HAM dapat berkelanjutan agar dapat memicu peningkatan mutu kualitas pembelajaran, harapan andi dalam sambutanya.
Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si., mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan Restoratif Justice agar masalah overload Lapas di Indonesia dapat terkendali, ditambah lagi saat ini pandemi covid-19 sehingga perlu adanya Sosial Distancing agar para Narapidana dapat terhindar dari paparan covid-19. Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Muhammad Endro, S.I.K, M.H., Kabidkum Polda Jateng, menyampaikan dalam proses penyidikan wajib memberikan hak-hak tersangka guna memberikan perlindungan hukum bagi tersangka, dan mengutamakan Keadilan Restoratif dalam penyelesaiannya. Prof. Mahmutarom HR. S.H., M.H., selaku Guru Besar Fakultas Hukum Unwahas, Menyampaikan dari aspek teoritis bahwa Lapas diindonesia mengalami overload karena semua tindak kejahatan diindonesia bersanksi kurungan. Pemerintah sudah berupaya untuk merevisi UU KUHP tetapi banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perubahan dalam hukum. Beliau juga menambahkan bahwa asas sosialitas dan asas keadilan harus bersinambungan agar dapat tercapai hukum yang berkeadilan.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono , Bc.I.P.,S.H.,M.Si. Mengatakan berkomitmen untuk permasyarakatan yang lebih maju melalui 3 kunci : deteksi dini gangguan keamanna dan kertiban, berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Juga mengungkapkan upaya menekan angka penyebaran Covid di Permasyarakatan dengan cara pembentukan tim satgas, penundaan Penerimaan tahanan baru hingga vaksinasi terhadap Tahanan, Narapidana dan Petugas.
Webinar nasional yang diselenggrakan oleh Fakultas Hukum Unwahas ini diikuti oleh 518 peserta dan ratuasan delegasi dari ormawa fakuktas hukum Se-Indonesia baik Perguruan Negeri Tinggi maupun Swasta.
Diharapkan webinar nasional ini mampu memberikan pemahaman untuk masyarakat tentang perlindungan tahanan dan narapidana, terkhusus untuk mahasiswa falkultas hukum.
Mahasiswa FH Unwahas mulai semester Gasal 20212022 yang mengambil PKL mulai diterjunkan diberbagai instansi pemerintah dan swasta di Jawa Tengah untuk Magang. Diantara tempat magang yaitu di Perwakilan KY Jawa Tengah DIY di jl Pamularsih Semarang. Kegaitan Magang dimulai sejak awal september dan diikuti 6 mahasiswa FH. Kegaitan ini didampingi oleh Dosen wali PKL.
PKKMB 2021 Sesi Kefakultasan Fakultas Hukum diselenggarakan pada hari Kamis, 9 September 2021 , di ruang sidang fakultas Hukum dengan menggunakan zoom meeting.Kegiatan PKKMB ini diwajibkan pada seluruh mahasiswa baru Hukum sebagai prasyarat untuk menjadi mahasiswa. Dalam acara Kefakultasan ini diiisi tentang Perkenanlan Unsur pimpinan , Dosen dan TU serta proses Akademik di fakultas Hukum UNWAHAS. Dalam PKKMB ini juga di perkenalkan dengan Penguru BEM dan DPM Fakultas Hukum dan Struktur dan kegiatan BEM dan BEM Fakultas .
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, Rabu 1 September 2021 mengadakan kegiatan Pengabdian Pada Masyrakat di Ponpes Asshodiqiyah Kaligawe Semarang . Pengabdian kali ini dengan tema Dampak Teknologi Informasi terhadap Perilaku di Kalnagan Remaja Pengabdian kali ini diperuntukkan pada para santri yang khususnya masih remaja. Romongan Tim Pengabdian yg terdiri pada Dosen Fak Hukum dipimpin oleh Dekan Fak Hukum Dr Mastur , SH, MH dan diterima Pengasuh Ponpes Asshodiqiyah Gus Shidqon. Kegaitan ini merupakan kegiatan yang kesian kalinya di Ponpes Asshodiqiyah.
Dalam rangka Implementasi MBKM Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum UNISBANK, Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh masing -masing Dekan , yaitu Dr. Mastur, SH, MH Dekan Fakultas Hukum dan Dr. Rochmani, SH, MHum Dekan Fakultas Hukum UNISBANK yang dilakukan hari Jumat, di Ruang Sidang Lt9 gedung Unisbank. Menurut Dekan FH UNWAHAS Dr MAstur, SH, MH Perjanjian Kerjasama ini khususnya penerapan dari implementasi MBKM tentang Pertukaran mahasiswa natar mahasiswa FH UNWAHAS dengan mahasiswa FH UNISBANK.
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Menyelenggarakan kegiatan Webinar Nasional dengan tema Problematika Pengawasan Integritas dan Penegakan Kode Etik Hakimdi Indonesia yang diselenggarakan secara online menggunkan Zoom Meeting dan disiarkan langsung di Youtobe pada Selasa, 24 Agustus 2021. ” Dalam acara ini diikuti kurang lebih oleh 300 peserta dari unsur Pemateri, Dosen dan Mahasiswa, baik dari Universitas Wahid Hasyim maupun Universitas lain. Webinar menghadirkan 2 pemateri yaitu Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum (Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia) dan Prof. Dr. Mahmutarom HR., S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum Unwahas) dan Moderator Dr. Arum. Dekan fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Bapak Dr. Mastur, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan beberapa kata tentang dasar hukum Komisi Yudisial yaitu Pasal 24 B ayat (1) yang berbunyi: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Dengan dibuatnya peraturan tentang kode etik Hakim, berdasarkan laporan tahunan tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran, dalam penegakkan Kode Etik Hakim di Indonesia pengawasan harus tetap berjalan. dengan temaWebinar Nasional ini yang sangat menarik di tengah pandemi seperti ini bagaimana integritas dan penegakkan kode etik Hakim bisa berjalan dengan baik dan maksmal dan alhamdulillah narasumber yang rawuh sebagai narasumber pada hari ini sangat-sangat kompeten yaitu Prof. Mukti Fajar sebagai Komisi Yudisial dan DR. Mahmutarom HR., S.H., M.H. sebagai Guru besar Faakultas Hukum. Semoga Webinar Nasional ini dapat bermanfaat membawa berkah bagi kita semua. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. menyampaikan materi dengan judul Menjaga Martabat Hakim dengan Mewujudkan Etika Hakim dan Peradilan yang Berintegritas. Dalam materinya ada beberapa point penting yang disampaikan dalam menjaga martabat Hakim seperti Kode Etik, pengawasan Hakim dan peningkatan kapasitas Hakim, seleksi calon Hakim Agung dan Advokasi Hakim. Dan juga ada sedikit tanda kutip dari Beliau yaitu Jika Hakim nakal, kami jewer. Jika Hakim dianiaya, kami bela karena Hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Prof. Dr. Mahmutarom HR., S.H., M.H. dalam pengisian materinya yang berjudul Tantangan Mewujudkan Integritas Hakim dalam Prespektif Akademik. Beliau mengatakan bahwa tidak melulu yang disalahkan hanya Hakim semata. Jika dilihat dengan pendekatan sistem tidak hanya mengacu pada aspek penegakkan hukum semata, karena faktor budaya itu juga penting. Hakim tidak hanya sebagai mulut undang-undang tetapi sebagai wakil Alloh yang menggunakan dengan hati nurani. Semua orang adalah hakim yang memutuskan untuk berbuat atau tidak berbuat. Maka berbuatlah dengan hati nurani yang menurut anda baik. Dan Beliau juga berpesan kepada para peserta agar tidak hanya belajar tentang logika tetapi pelajari juga tentang berpikir dengan hati nurani. Keputusan hakim adalah keputusan hati nurani,hakim juga sebagai penemu, dan putusan hakim juga bukan hanya teks semata. Dalam acara ini diikuti
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 di Ruang Sidang Lt 6 diadakan penandatanganan kerjasama dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah ( KSPPS) Berkah Mitra Hasanah. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. MAstur, SH, MH dengan Direktur KSPPS Muhamad Supriyadi, SE, MM disaksikan Rektor Prof Dr. H Mudzakkir Ali, MA. Rektor Unwahas mengapresisasi kegiatan ini. Diharapkan, fakultas atau prodi menjalin kerjasama sebanyak mungkin agar terjalin kolega jaringan yang tentunya akan bermanfaat untuk program MBKM. Juga menjadikan sebagai pijakan dan mendorong mahasiswa kepada ilmu yang berguna dengan kebijakan yang sangat mudah, kata MudzakirAli, sebagaimana keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, di Unwahas telahtersedia sistem mengenai alur serta pendaftaran program MBKM , ini. Selanjutnya, prodi diharapkan dapat memaksimalkan sistem yang ada.
Dekan MasturSH MH menyampaikan, diselenggarakanya kerjasama ini diharapkan mampu menjalin kerjasama dengan mitra. Baik antar-peguruan tinggi, instansi pemerintahan maupun yang lain. Diharapkan juga mahasiswa yang magang ini nanti bisa menerapkan mata kuliah yang akan direkognisi ke dalam SKS yang ada.Direktur KSPPS Berkah Mitra Hasanah M Supriyadi, SE, MM menyambut baik dalam Perjanjian Kerjasama ini.Menurutnya, mahasiswa harus siap dengan adanya pergeseran budaya, sistem, dan kemajuan teknologi.
FH Unwahas Jalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jawa Tengah dalam upaya mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kamis, 12 Agustus 2021 di Gedung Dekanat lantai 5 Kampus Sampangan Semarang. Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut FH Unwahas akan mengirimkan mahasiswa ke LPK Swadaya Masyarakat Jawa Tengah dalam rangka Magang Implementasi MBKM.
Dalam kesempatan rapat ini progam studi ilmu hukum UNWAHAS menginisiasi pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.00-14.00 wib, melalui <em>zoom meeting<em> pada pertemuan ini membahas tindaklanjut persamaan persepsi dan nota kesepahaman dibuat hari senin, 19 Juli 2021. Dalam pembahasan rapat kali ini disampaikan oleh ketua tim MBKM. Bahwa dalam pelaksanaan tindaklanjut Kerjasama ini harus meliputi: 1. MOU 2. MODEL a. Externalprogam studi di luar univertsitas b. Internalprogram studi dalam satu universitas ada dua peluang yang bisa dilaksanakan mengenai Kerjasama ini 1.Program NUNI (jaringan perguruan tinggi nusantara) maksimal 2 mata kuliah namun UNWAHAS belum masuk pada program ini 2.Formulasi, artinya dibuat penyesuaian dengan membuat form pendaftaran bagi mahasiswa secara manual karena kedua belah pihak belum mempunyai system terkait pembayaran, pengambilan mata kuliah mahasiswa lain universitas. Adapaun syarat yang ditawarkan kepada mahasiswa dengan kriteria: Tidak pernah cuti IP 3,2 Pernah mengikuti dan mempunya sertifikat seminar internasional mata kuliah ditwarkan di semester 5 7 minimal 20 sks dan maksimal 24 SKS Kegiatan siang ini segera akan ditindaklanjuti dengan pembuatan form beserta PKS yang akan ditandatangani pimpinan Fakultas
Dalam kesempatan rapat ini progam studi ilmu hukum UNWAHAS menginisiasi pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00-11.30 wib, melalui zoom meeting pada pertemuan ini membahas tindaklanjut persamaan persepsi dan nota kesepahaman dibuat hari senin, 16 Juni 2021.
Dalam pembahasan rapat kali ini disampaikan oleh ketua tim MBKM. Bahwa dalam pelaksanaan tindaklanjut Kerjasama ini harus meliputi: MOA Teknis administrasi, biaya, jumlah mahasiswa yang dapat mengikuti program.pertukaran mahasiswa
Ada beberapa hal yang bisa dilaksanakan mengenai Kerjasama ini
Dekan FH Unwahas menyampaikan terimaksih sudah terselenggara Kerjasama dengan FH Unnes berharap Kerjasama ini tidak hanya berakhir pada Kerjasama MBKM ini dan berlanjut dengan Kerjasama yang lai. Mudah-mudahan acara ini menjadi bagian pembelajaran FH UNWAHAS yang masih baru dan melaksanakan program MBKM ini.
2. Dekan UNNES menyambut baik dengan hadirnya UNWAHAS dalam Kerjasama ini, beliau menyampaikan agar segera ditindaklanjuti dan segera membuat pengantar kepada mahasiswa yang ingin mengambil perkuliahan di UNNES sesuai system yang sudah dibuat. Kasrena masa perkuliahan di PTN khususnya di UNNES 23 Agustus 2021 sudah di selenggarakan.