Pengurus DPM dan DPM Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Periode 2019 -2020 dilantik oleh Dekan Dr. Mastur, SH, MH pada hari Selasa, 14 Januari 2020 di ruang C3.04-C3.05 Gedung C Fakultas Hukum. Kegiatan Pelantikan Pengurus DPM dan BEM dilanjutkan Doa BersamaMujahadah Rutin Selapanan sekaligus Doa agar lancar dan sukses dalam menghadapi UAS semester Gasal 20192020 yang akan dimulai Hari Jumat 17 Januari 2020. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum berpesan Bahwa Pasca Pelantikan DPM dan BEM Fakultas Hukum 2029-2020 diharapkan bisa mengemban amanah sebagai pengurus dan menjalankan program satu tahun kedepan dengan maksimal. Dekan juga berpesan agar Pengurus DPM dan BEM Fakultas Hukum baru dapat meningkatkan kegiatan dan prestasi kemahasiswaan baik akademik maupun non akademik dan menunjukkan eksistensi dan perannya DPM dan BEM Fakultas Hukum dikancah Universitas, Kota Semarang dan Jawa Tengah sehingga bisa membanggakan Alamamater. Dr. mastur juga menyampaikan banyak terimakasih kepada pengurus DPM dan BEM lama yang sudah menjalankan jalan organisasi Mahasiswa di tingkat Fakultas, dan bagi Pengurus baru diharapkan bisa menjalankan tugas mandat dari mahasiswa dengan sebaik-baiknya.

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan CUKAI Tanjung Mas menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema &rsquo Kepabeanan dalam Ekport Import di Indonesia , bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Wahid Hasyim pada Senin, 16 Desember 2019.  
Acara diikuti sekitar 150 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang. Sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Heru Perwedi Sembiring, ST (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi), Ade Novan Sagita, SE., SAP., MM. (Kepala Seksi Penyuluhan). Yang keduanya merupakan anggota yang bekerja di kantor Bea dan Cukai Tanjung Mas .  
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mastur menyampaikan bahwa Sosialisasi ini merupakan bagian dari pembelajaran yang harus didapatkan sebagai bahan perkuliahan mahasiswa, namun pada kesempatan ini dikemas secara berbeda, karena disampaiakan langsung oleh pakar dan ahlinya dibidang kepabeanan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjalain silaturrahmi dan kerjasama antar kedua instansi baik didunia Pendidikan maupun dunia pekerjaan, sehingga acara ini memberikan manfaat bagi keduanya imbuhnya sekaligus membuka acara secara resmi.  
Pada kesempatannya, Heru Perwedi Sembiring yang membawakan materi tentang Prosedur Pabean di Pelabuhan Laut, bahwa pada prinsipnya, seluruh barang impor adalah objek bea masuk, dengan daerah pabean wilayah Republik Indonesia meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen. Disebutkan pula pihak yang berkaitan dengan impor yaitu eksportirsellerpenjual, importir buyer pembeli, mediator (Broker), EMKL (Ekspedisi Muatan Laut), EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara), PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Pepabeanan), Mengenai kewajiban pengangkutan ada dua syarat yang harus di penuhi 1.) Sebelum Kedatangan yaitu wajib menyerahkan RKSP dan Penyerahan Melalui PDEMPDManual 2.) Sebelum Pembongkaran yaitu wajib menyerahkan pemberitahuan Manifes dan penyerahan melalui PDE MPD Manual. Dijelaskan lagi menegenai proses Impor secara singkat barang datang- Bongkar- Timbun- PIB- Periksa- Keluar.  
Sementara Ade Novan Sagita, yang memaparkan materi Kewenangan DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai) menyampaikan bahwa harus diakui Problem yang terjadi sekarang tentunya membuat kita prihatin dengan maraknya penyelundupan- penyelundupan secara illegal yang terjadi di negara kita. Dijelaskan mengenai Kewenangan DJBC, salah satunya melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya barang dan orang di kawasan pabean, TPS, Tempat Penimbunan Berikat, pabrik BKC, namun masih banyak celah yang bisa di masuki oleh oknum- oknum yang ingin memperkaya dirinya bahkan perusahaan yang mereka pimpin salah satunya yaitu yang terjadi lewat jalur laut dan udara secara pengawasan agak sulit dilakukan karena keterbatasan personil anggota dan medanya sangat sulit, tandasya.  
Sosialisasi yang dimoderatori oleh Pudjo Uomo, SH., MH. berjalan dengan sangat menarik dengan tingginya animo &amp antusias peserta sosisalisasi dalam mengikuti materi dan mengajukan beberapa pertanyaan saat sesi tanya jawab. Selain itu banyak dooprize yang dibagikan pihak kantor pelayanan bea dan cukai kepada mahasiswa yang dapat menjawab kuis berupa pertanyaan mengenai dunia bea dan cukai sehingga menambah antusiasme mahasiswa disela-sela menerima pemaparan materi.

Dalam rangka memberikan pembekalan pada para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang semester V, mengadakan kunjungan lapangan secara langsung pada hari Rabu, 12 Desember 2019 selama 1 hari . Kunjungan Lapangan ke Pengadilan Agama Semarang merupakan bagaian dari mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama, dimana mahasiswa dibekali ilmu secara teori juga praktek secara langsung dilapangan. Hal ini diharapakan para mahasiswa matang dan paham secara teori dan mengetahui secara langsung prakteknya di Pengadlan Agama. Dalam kunjungan kali ini didampingi Dosen Bapak Anas Sabani, MH yang sekaligus sebagai Dosen Pengampu mata kuliah. Menurut Dekan Fakultas Hukum Dr. Mastur, SH, MH bahwa setiap mahasiswa Fakultas Hukum UNWAHAS dibekali ilmu secara teori dalam kelas juga studi dilapangan secara langsung sehingga mahasiswa mengetahui riil pelaksanaan dilapangan. Hal ini dilakukan juga untuk mata kuliah lain yang sebagaimana kurikulum yang berstandar KKNI. Sehingga mahasiswa paham dan mengerti antara das sollen dan das sein dalam penerapan hukum dimasyarakat.

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang pada Hari Sabtu 30 November 2019 menyelenggarakan Rapat Kerja Tahun 2019. Kegiatan Raker ini diikuti oleh Pimpinan Fakultas, Dosen dan Staf Tata Usaha. Agenda Raker dilaksanakan di luar Kampus dengan harapan lebih fokus dan konstrasi mengikuti Agenda Raker sekaligus mencari suasana baru agar lebih fresh dan menyegarkan. Menurut Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr Mastur, SH, MH, Agenda Raker pada tahun ini yaitu membahas tentang Evaluasi Pelaksanaan Program Kegiatan tahun 2018 , menyusun Program Kegiatan untuk Tahun 2019 dan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Hukum untuk tahun 2020-2025 sebagai pelaksanaan visi misi Universitas dan Fakultas.    
Hasil dari Raker Fakultas Hukum nantinya akan dibawa sebagai bahan untuk Raker Tingkat Yayasan dan Universitas Wahid Hasyim yang akan diselengarakan di Bandungan 3-4 Desember 2019 yang diikuti oleh Unsur Yayasan, Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas , Kepala Lembaga UPT dan para Kabag dilingkungan Universitas Wahid Hasyim Semarang.( Humas Fh)

Semarang, Rabu 20 November 2019, sebanyak 65 Mahasiswa program studi ilmu hukum semester V Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim mengikuti kunjungan studi ke PT. Victoria Care Indonesia. Kunjungan industri ini bertujuan untuk menunjang pengetahuan tentang Mata Kuliah Hukum Lingkungan mengenai kajian AMDAL, UKL-UPL , ijin lingkungan dan sistem pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).    
>Kunjungan dilakukan pada pada pagi hari dari kampus 1 Fakultas Hukum Unwahas Sampangan menuju Kawasan Industri Candi Blok 5A8 Ngaliyan menggunakan bus jemputan dari PT. Victoria Care Industri. Sesampainya di lokasi, para mahasiswa disambut oleh tim humas perusahaan dan langsung diarahkan mengikuti tour edukasi dengan melihat proses produksi berbagai produk kosmetik dari pra produksi sampai pengepakan. Mahasiswa diperkenalkan profil PT. Victoria care Industri dan produk-produk perawatan kulit, perawatan rambut, parfum dan lain-lain. Mahasiswa juga diperlihatkan proses pengolahan berbagai jenis limbah yang dihasilkan dari proses produksi, kajian AMDAL, UKL-UPL , ijin lingkungan dan sistem pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut Dekan Fakultas Hukum Dr. Mastur, SH, MHKunjungan Industri para mahasiswa FH merupakan bagian materi Kuliah tatap muka di kelas, jadi selain perkuliah di kelas mahasiswa juga diajak secara langsung melihat secara praktik di lapangan. Mahasiswa diajak melihat secara langsung bagaimana Pengelolaan lingkungan, Limbah dan aturan yang belaku di Perusahaan. Hal ini merupakan salah bagaian dari mata kuliah Hukum Lingkungan. Setiap mahasiswa Fak Hukum Unwahas dalam mata kuliah tertentu dibekali pemahaman , pengetahuan secara teori didalam kelas juga di bekali materi materi secara praktik di lapangan, salah satunya dengan kunjungan ke Instansi instansi terkait.      
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan Tanya jawab dengan Direktur PT Victoria care Indonesia Rosyid Sujono. Mahasiswa antusias dalam mengikuti sesi ini. Diskusi di awali dengan pertanyaan dari mahasiswa mengenai ijin lingkungan dan pengolahan limbah yang dilakukan di perusahaan PT Victoria care Indonesia.    
Rosyid sujana menanggapi bahwa PT Victoria care Indonesia berkomitmen untuk menjaga lingkungan dalam kegiatan produksinya, termasuk dalam pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), perusahaan bekerjasama dengan pihak lain untuk mengolah limbah tersebut sehingga dapat dinetralisir. Kegiatan produksi selalu diawasi oleh dinas terkait, misalnya pelaksanaan inspeksi mendadak dari dinas lingkungan hidup, Badan POM dan dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu PT Victoria Care Indonesia menjamin bahwa produk dari perusahaan ini mengandung bahan-bahan yang halal.    
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan Tanya jawab dengan Direktur PT Victoria care Indonesia Rosyid Sujono. Mahasiswa antusias dalam mengikuti sesi ini. Diskusi di awali dengan pertanyaan dari mahasiswa mengenai ijin lingkungan dan pengolahan limbah yang dilakukan di perusahaan PT Victoria care Indonesia.    
Rosyid sujana menanggapi bahwa PT Victoria care Indonesia berkomitmen untuk menjaga lingkungan dalam kegiatan produksinya, termasuk dalam pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), perusahaan bekerjasama dengan pihak lain untuk mengolah limbah tersebut sehingga dapat dinetralisir. Kegiatan produksi selalu diawasi oleh dinas terkait, misalnya pelaksanaan inspeksi mendadak dari dinas lingkungan hidup, Badan POM dan dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu PT Victoria Care Indonesia menjamin bahwa produk dari perusahaan ini mengandung bahan-bahan yang halal.    
> Acara kunjungan ditutup dengan sambutan penutup oleh Anas Sa&rsquo bani., S.H.I., MH selaku Dosen Pendamping sekaligus Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Unwahas. Anas menyatakan bahw mata kuliah hukum lingkungan memerlukan adanya kolaborasi dari akademisi dan praktisi dunia industri guna pengembangan ilmu pengetahuan dan juga sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi.

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menandatangi kerjasama dengan Fakultas Hukum Al Azhar Indonesia Jakarta di Kampus 1 Menoreh Tengah X 22 Sampangan Semarang, Rabu, 19 November 2019. Kunjungan Silaturahmi Fak Hukum Al Azhar sekaligus Penandatangan kerjasama dengan FH UNWAHAS dilakukan di ruang Sidang Fak Hukum Kampus 1 Menoreh oleh Dekan FH Unwahas Dr. Mastur, SH, MH dan Dekan FH Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Yusuf Hidayat, S.Ag, MH dan didampingi Sekretaris Pasca Dr. Fokky Fuad, SH, MH. Kerjasama antar Fakultas Hukum ini dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi antara ke dua Fakultas bertujuan untuk saling Peningkatan Kelembagaan, Sumber Daya Manasia,Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat. Menurut Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr. Mastur, SH, MH kerjasama ini sangat penting bagi kedusize=\”2\”>a fakultas untuk kemajuan kedua pihak agar dalam lebih maju dalam mengahadapi Revolusi industri 4.0 dan peningkatan Institusi menghadapi Akreditasi baru dengan 9 Standar Akreditasi Program Studi. Kerjasama dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat diharapakan berjalan sukses dan antar dosen saling berkolaborasi antara Fakultas Hukum Unwahas dan FH Al Azhar sebagai contohnya saling tukar menukar artikel artikel untuk diterbitkan di jurnal , penelitian dan pengabdian kolaboratif antar kedua Fakultas Terang Dr.Yusuf Hidayat.    Acara Penandatanganan di akhiri dengan tukar menukar Cenderamata dan hasil karya Dosen masing-masing fakultas Oleh Dekan disaksikan para dosen yang hadir pada acara tersebut.

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema &rsquo RUU KUHP: Pembaruan Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Islam , bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Wahid Hasyim pada Senin, 4 November 2019.   Acara diikuti sekitar 250 orang dari unsur instansi pemerintah, aparat penegak Hukum seperti Polda,Polrestabes,Kejaksaan, Pengadilan Agama, Tinggi, Ombudsman, Kemenkumham, dan Komisi Yudisial Praktisi Hukum, serta akademisi dari dosen dan mahasiswa perwakilan dari Fakultas Hukum &amp Syariah se Kota Semarang. Sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief (Tim Perumus RUU KUHP), Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA (Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang Waketum MUI Jawa Tengah), Prof. Dr. H. Mahmutarom HR (Rektor Unwahas Guru Besar Ilmu Hukum), dan Dr. Sri Endah Wahyuningsih (Unissula Semarang)   Ketua Panitia, Dr. Bahrul Fawaid, menyampaikan alasan pemilihan tema karena selama ini sering Pemerintah dihadapkan pada isu-isu social-keagamaan, dengan beberapa kali mendapatkan tudingan bahwa produk pemerintahan yang dihasilkan, termasuk di bidang hukum, seolah-olah bertentangan dengan agama (Islam). Fakultas Hukum Unwahas mencoba untuk mengkaji bagaimana irisan antara RUU KUHP dalam Perspektif Islam.   Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mastur menyampaikan bahwa Seminar ini bertujuan untuk mencari irisan RUU KUHP dengan Islam, sekaligus memberikan dukungan kepada Pemerintah agar segera mengesahkan RUU KUHP. Karena bagaimana pun, KUHP adalah produk lama Penjajah yang sudah waktunya diubah secara mandiri oleh Bangsa Indonesia.   Pada kesempatannya, Prof Barda yang membawakan materi tentang RUU KUHP dalam Tinjuan Sosio-Historis menyampaikan, bahwa ide dasar RKUHP sebenarnya sudah muncul lama, sekitar 55 tahun untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda. KUHP merupakan penginggalan usang Penjajah Belanda yang secara sosio historis-filosofis tidak cocok dengan karakteristik bangsa Indonesia. Selain itu banyak di antara bagian-bagian dalam KUHP yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Ada beberapa kasus yang dapat dirujuk mengenai KUHP yang sudah selayaknya diperbarui, seperti kasus nenek minah yang didakwa melakukan pencurian Kakao, kasus pencurian kapuk, dan kasus-kasus lain.   Berangkat dari ide dasar bahwa Indonesia membutuhkan KUHP yang lebih mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, sudah saaat Indonesia melakukan pembaruan terhadap KUHP. Pembaruan hukum pidana pada hakekatnya mengandung upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofis, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, serta kebijakan penegakan hukum di Indonesia.   Sementara Prof Rofiq yang memaparkan materi RUU KUHP dan Isu-Isu Sosial dalam Perspektif Islam menyampaikan bahwa harus diakui ada pro-kontra terkait RUU KUHP, terutama pada beberapa pasal yang seolah dibenturkan dengan isu-isu sosial-keagamaan. Namun sebenarnya kita patut bersyukur setelah melalui proses yang sangat panjang, sudah ada RUU KUHP produk begawan hukum Indonesia. Bahkan apabila dicermati, rumusan-rumusan klausul-klausul dalam RUU KUHP sesungguhnya cukup kaya dan diperkaya dengan nilai-nilai hukum pidana Islam. Yang jelas, seandainya disahkan RUU KUHP menjadi KUHP, setidaknya Indonesia sedikit lega dan terbebas dari kesan dan ledekan bahwa kita sudah memiliki KUHP yang sudah dinasionalisasi .   Sementara itu, Dr Endah yang memaparkan materi tentang Asas-Asas Hukum Pidana RUU KUHP dalam Perspektif Islam , menyampaikan bahwa secara umum asas-asas dalam hukum Islam telah terimplentasi dan menjiwai pembangunan asas-asas dalam RUU KUHP. Dalam hukum Islam terkandung asas fleksibilitaselastisitas pemidanaan dan modifikasi pidana yang sudah diimplementasikan dalam RUU KUHP. Menurut Endah, RUU KUHP perlu segera disahkan untuk mengganti WvsKUHP produk kolonial Belanda yang sampai sekarang masih berlaku. Berdasar pengalaman pribadinya ketika ke Belanda dan bertemu Profesor Hukum di sana, Profesor itu kaget kenapa sampai sekarang Indonesia masih memberlakukan KUHP produk Belanda padahal sudah merdeka lama. Apalagi, di Belanda sendiri KUHP sudah puluhan kali mengalami perubahan.  
Sementara Prof Mahmutarom dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa kita perlu memahmi secara komprehenship RUU KUHP. RUU KUHP sudah sangat bagus. Lahir dari pemikir-pemikir hokum asli Indonesia yang memahami persis karakteristik bangsa Indonesia. Sudah mencerminkan nilai-nilai islam hokum Islam, dan mampu menjawab perkembangan zaman. Masalahnya, kadang-kadang orang kita masih menghakimi sesuatu tanpa mau membaca dan memahami terlebih dahulu dengan baik. Ia merasa heran kenapa masih ada orang yang lebih memilih menggunakan produk usang (KUHP) buatan orang lain dibandingkan produk baru buatan bangsa sendiri. Terlebih saat melihat beberapa orang yang menyampaikan demo terkait RUU KUHP, namun ia sendiri sama sekali tidak memahami dengan baik apa yang disampaikan ketika demo, hanya membaca sekilas dari sharing berita di media social. Lebih lanjut, Mahmutarom mendukung RUU KUHP segera disahkan.  
Seminar yang dimoderatori Dr. Sidqon Prabowo berjalan dengan sangat menarik dengan tingginya animo &amp antusias peserta seminar dalam mengikuti materi dan mengajukan beberapa pertanyaan saat sesi tanya jawab.

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang akan menyelenggrakkan Seminar Nasional dengan Tema RUU KUHP Dalam Pembaharuan Hukum Indonesia dalam Pespektif Islam, yang akan dilaksankan pada hari, Senin 4 November 2019. Narasumber dalam kegiatan Seminar kali ini terdiri Prof Barda Nawawi Arif yg merupakan Perumus RUU KUHP, Prof Dr Ahmad Rofik, MA Wakil Ketua MUI Jawa Tengah, Prof Dr Mahmutarom Rektor Unwahas dan Dr Sri Endah Wahyuningsih dr PDIH UNISSULA. Kegiatan ini akan diikuti Instansi yang terkait dan para mahasiswa FH Unwahas dan berbagai mahasiswa FH Perguruan Tinggi di Semarang. (humas FH)

Fakultas Hukum menyelenggarakan Kuliah Umuang dengan mendatatng Narsum dari ICRC Perwakilan Indonesia Timur Leste. dengan Tema Hukum Humaniter dalam Perspektif Islam. Kuliah umum diikuti oleh mahasiswa baru Fakultas Hukum UNWAHAS. Menurut Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr.Mastur, SH, MH kuliah umum diharapakan para mahasiswa memahami tentang Hukum Humaniter dalam perspektif Islam secara jelas dan bagaimana tentang Hukum Perang dalam perspektif Islam. Dari perwakilan ICRC yang berkantor di Jakarta yang merupakan perwakilan Indonesia Timur Leste menghadirkan Nara Sumber 2 orang yaitu : Kushartoyo, BS SH, MH yang akan membahas tentang Hukum Humaniter dan Novriantoni Kaharudin, Lc, MSi menyampaikan tentang Hukum Humaniter dalam Perspektif Islam.