Berita

Unwahas dan BPKN RI Teken MoU, Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Riset dan Komunitas Cerdas

No Comments

Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (4/11).

Kegiatan yang digelar di Kampus II Unwahas tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum Fakultas Hukum.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat Rektor Unwahas, Prof. Helmy Purwanto, menyebut kolaborasi ini menjadi langkah penting bagi Unwahas sebagai kampus “Aswaja Muda Mendunia” untuk bersinergi dengan lembaga negara.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen.

“Unwahas berkomitmen mencetak intelektual yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tetap berpijak pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah yang moderat dan berkeadilan,” ujar Prof. Helmy. Implementasi kerja sama meliputi riset bersama isu perlindungan konsumen, sosialisasi hukum melalui kegiatan pengabdian masyarakat, serta program magang berdampak di kantor BPKN RI pusat maupun daerah.

Ketua BPKN RI, Prof. Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan perlindungan konsumen kini menjadi isu kompleks di tengah perkembangan digital dan kecerdasan buatan (AI).

Untuk itu, BPKN mendorong pembentukan Klinik Perlindungan Konsumen dan Kokonser (Komunitas Konsumen Cerdas) di Unwahas.

“Kokonser akan diisi mahasiswa yang memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan dan investasi bodong,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga negara dalam memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

source : https://bahterajateng.com/unwahas-dan-bpkn-ri-teken-mou-perkuat-perlindungan-konsumen-lewat-riset-dan-komunitas-cerdas/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This field is required.

This field is required.