



Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerjasama dengan kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta baru saja menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12/Pid.SusTPK/2022/PN Yyk atas nama Sugiharto (Konsultan Perencana) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Eksaminasi digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.
Para eksaminator dari kalangan akademisi yakni empat ahli hukum pidana yakni Prof. Hanafi Amrani, Prof Dr Rena Yulia, Dr Beniharmoni Harefa, dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya, kemudian satu Ahli Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna, lalu Dr Mahrus Ali, sebagai moderator.
Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan mengevaluasi kualitas serta akurasi suatu putusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim.
Ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam eksaminasi ini antara lain tentang Penyebutan Merk “Wins atau yang sama”.
“Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata, terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi “WINS atau yang sama,” kata Dr Beniharmoni, kepada awak media.
Dia mengatakan regulasi pengadaan barang/jasa justru memperbolehkan penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat dianggap mengarahkan penyedia tertentu.
Selain itu, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus merujuk pada aturan yang jelas dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, dasar hukum yang digunakan adalah Perpres, yang bukan norma hukum pemidanaan.
“Kesalahan ini menunjukkan kekeliruan jaksa dan hakim dalam menafsirkan delik korupsi dengan mengkriminalisasi pelanggaran administratif. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa frasa “atau yang sama” dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha,” ungkapnya.
Putusan hakim dalam perkara ini menurutnya juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Berdasarkan prinsip dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan spesifikasi teknis dan HPS, namun tidak diwajibkan untuk menyusun sendiri dokumen tersebut.
Penyusunan HPS dalam proyek konstruksi umumnya dilakukan oleh tim teknis atau konsultan perencana yang memiliki kompetensi profesional, bukan oleh PPK secara langsung.
Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk menyusun draf HPS.
Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate/EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei harga pasar.
“Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga
pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.
Hak ketiga tentang kerugian negara, yang mana menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekhilafan dalam
menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
“Menurutnya konsultan perencana tidak berperan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Dalam kata lain para eksaminator menilai hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp31,7 miliar.
Poin keempat tentang delik penyertaan yang dianggap sebagai Persekongkolan Tender.
Menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini keliru menilai unsur “persekongkolan” dan “penyertaan” dalam tindak pidana korupsi.
Dia menilai analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif.
“Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat dikategorikan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga putusan hakim keliru dan perlu dikoreksi,” ungkapnya.
Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melaksanakan benchmarking ke International Islamic University Malaysia (IIUM) dalam rangka meningkatkan mutu dan relevansi kurikulum dengan kebutuhan global.
Kegiatan ini juga bertujuan memperluas jejaring akademik internasional dan mempelajari praktik terbaik pengelolaan kurikulum berbasis internasional.
Delegasi Unwahas dipimpin oleh Dr. Mastur, Dekan Fakultas Hukum, didampingi Ketua Program Studi Magister Hukum, dosen, dan Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerjasama (KUIK). Rombongan disambut oleh Prof. Farid Sufian Shuaib, Dekan Faculty of Laws IIUM.
Dalam kunjungan ini, Unwahas mempelajari berbagai aspek seperti struktur kurikulum, pengembangan modul pembelajaran berbasis syariah, dan hukum internasional. Selain itu, delegasi mengunjungi fasilitas pendukung pembelajaran di IIUM, seperti perpustakaan hukum, pusat riset, dan laboratorium hukum.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkaya dan memperkuat kurikulum Magister Hukum Unwahas agar menghasilkan lulusan yang kompetitif secara global,” ujar Dr. Mastur.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel yang membahas pentingnya integrasi antara hukum Islam dan hukum positif dalam konteks global. Dalam diskusi ini, delegasi Unwahas mendapat wawasan baru terkait dinamika pendidikan hukum internasional yang dapat diadopsi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Benchmarking ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama strategis antara Unwahas dan IIUM. Beberapa rencana tindak lanjut mencakup program pertukaran pelajar, kolaborasi riset, dan pengembangan program double degree.
“Kami optimis hasil dari kunjungan ini dapat diimplementasikan, sehingga lulusan Magister Hukum Unwahas memiliki kompetensi akademik unggul dan mampu berkontribusi di tingkat global,” imbuh Dr. Mastur.
Kegiatan bertajuk “The enhancement of higher education quality through visiting
lecture series and collaborative social community services” merupakan salah
satu implementasi dari kerjasama antara Universitas Wahid Hasyim dan Cavite
State University. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16-20 September 2024 di
Universitas Wahid Hasyim. Cavite State University (CVSU) mengirimkan dua
personil delegasi yang berasal dari College of Engineering and Information
Technology dan Director for International and Local Collaboration and Linkages
Offices. Adapun delegasi CVSU terdiri atas:
1) Willie C Buclatin, PhD (College of Engineering and Information Technology )
2) Prof. Ma. Veronica P. Peñaflorida (Director for International and Local
Collaboration and Linkages Offices of CVSU)
Delegasi dari CVSU sampai di Semarang pada tanggal 16 September 2024
Kegiatan “Lecture Series” yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 November
2023 dilanjutkan dengan paparan bertema “Halal Tourism in Indonesia” yang
dipaparkan oleh Khanifah, SE., M.Si., Akt, CA, Dr. Indah Hartati dan Farikha
Maharani, ST., MT (Gambar 10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di CEIT Building
dan dihadiri dosen dan mahasiswa dari:
1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (College of Economics, Management and
Development Studies)
2) Fakultas pertanian (College of Agriculture) khususnya dari program studi
Food Technology
3) Business Management
4) Business Hospitality
/* widget: PDF Viewer */
#uc_pdf_viewer_elementor_129e5d3{
min-height: 1px;
}
#uc_pdf_viewer_elementor_129e5d3 .ue-pdf-viewer-nav-buttons{
display: flex;
}
#uc_pdf_viewer_elementor_129e5d3 .ue-pdf-viewer-nav-arrow{
display: inline-flex;
align-items: center;
justify-content: center;
cursor: pointer;
}
#uc_pdf_viewer_elementor_129e5d3 .ue-pdf-viewer-nav-arrow-icon{
display: flex;
align-items: center;
justify-content: center;
}
#uc_pdf_viewer_elementor_129e5d3 .ue-pdf-viewer-nav{
display: flex;
}
#uc_pdf_viewer_elementor_129e5d3 .ue-pdf-viewer-fullscreen{
display: inline-block;
transition: all .3s ease;
}