Program Magister Hukum (MH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) baru-baru ini menghadiri kuliah tamu dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Janabadra Yogyakarta dan Universitas Ahmad Dahlan, Jumat (18/10/2024).

Acara yang digelar di Universitas Janabadra ini dalam rangka memperluas jaringan akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia. Hadir dalam acara jajaran pimpinan kedua universitas, dosen, mahasiswa, serta para akademisi dan praktisi hukum.

Kuliah dengan mengusung tema “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Disruptif: peluang dan tantangan” ini menghadirkan pembicara yang memiliki reputasi tinggi di bidang hukum digital dan keadilan sosial.

Narasumber membahas berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengimplementasikan hukum di era digitalisasi, termasuk persoalan mengenai perlindungan data pribadi, kejahatan siber, regulasi teknologi finansial, dan dampaknya terhadap keadilan sosial.

Tak salah jika kuliah ini mengundang antusiasme peserta yang terdiri dari mahasiswa dan para profesional hukum yang terlibat aktif dalam diskusi mengenai implikasi hukum di era digital.

Ketua Program Studi Magister Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan kuliah tamu kali ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong pembaharuan dalam studi hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

“Kerja sama dengan Universitas Janabadra ini merupakan langkah penting dalam memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman di antara kedua institusi,” ujarnya.

Usai sesi kuliah tamu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Program Magister Hukum Unwahas dan Universitas Janabadra juga Magisiter Hukum Unwahas dengan Universitas Ahmad Dahlan yang mencakup beberapa bidang strategis, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perjanjian ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi akademik yang lebih erat melalui program-program seperti pertukaran dosen dan mahasiswa, seminar bersama, publikasi ilmiah, dan penelitian kolaboratif yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Kaprodi Magister Hukum Universitas Janabadra Dr. Suryawan Rahardjo, SH., LLM dalam pidatonya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Unwahas dan menegaskan pentingnya kerja sama antar universitas dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum.

“Kami percaya bahwa sinergi antara Unwahas dan Universitas Janabadra akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat luas. Melalui kerja sama ini, kita dapat bersama-sama menghadirkan solusi untuk berbagai persoalan hukum yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi,” ungkapnya.

PKS yang ditandatangani meliputi kerja sama jangka panjang yang diharapkan dapat berjalan selama lima tahun ke depan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam lingkup pendidikan, akan dilaksanakan pertukaran dosen untuk mengajar antar universitas, penyelenggaraan kuliah tamu dan seminar yang dapat diakses oleh mahasiswa serta pengembangan kurikulum bersama yang menyesuaikan dengan isu-isu hukum kontemporer.

Pada bidang penelitian, ketiga universitas sepakat untuk melaksanakan penelitian bersama yang difokuskan pada isu-isu hukum terkini. Termasuk regulasi teknologi digital, perlindungan konsumen di era digital, serta pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum.

Pengabdian kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam kerja sama ini. Dengan rencana pelaksanaan kegiatan-kegiatan advokasi hukum, konsultasi, dan penyuluhan hukum di masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di era digitalisasi.

Penandatanganan ini juga menjadi momentum bagi Unwahas, Universitas Janabadra, dan Universitas Ahmad Dahlan untuk memperkuat peran ketiganya dalam memberikan pendidikan hukum yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang dinamis dan kolaboratif, yang tidak hanya bermanfaat bagi para mahasiswa dan dosen, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengabdian dan penelitian yang aplikatif,” kata Ketua Program Studi Magister Hukum Unwahas.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berjejaring dan berdiskusi lebih lanjut mengenai rencana-rencana kolaborasi ke depan.

Kehadiran sejumlah akademisi dan praktisi hukum dalam acara ini menunjukkan bahwa kerja sama antara ketiga universitas ini telah menarik perhatian dan minat kalangan luas terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

Dengan terselenggaranya kuliah tamu dan penandatanganan PKS ini, Magister Hukum Unwahas, Universitas Janabadra, dan Universitas Ahmad Dahlan optimis bahwa sinergi yang terbentuk akan mampu menjawab tantangan-tantangan hukum yang ada di era digital serta berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial yang lebih merata. 

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim kembali menyelenggarakan kuliah umum sebagai bagian dari Program Magister Hukum, Sabtu (12/10/2024).

Kuliah dengan tema “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Disruptif: Tantangan dan Peluang” ini digelar di aula Dekanat Lantai 6 Kampus 1 Universitas Wahid Hasyim Semarang, Jalan Menoreh X/22 Sampangan Semarang.

Kuliah umum ini menjadi ajang diskusi interaktif antara para akademisi, praktisi hukum, pelaku bisnis, dan mahasiswa terutama mengenai dinamika hukum bisnis di era digital yang kian cepat berubah.Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Paramita Prananingtyas, SH., LLM hadir dalam acara ini. Dalam pemaparannya, Prof. Mita, panggilan akrabnya, membahas secara mendalam implikasi hukum di era disruptif yang penuh tantangan dan peluang. Ia bicara mulai dari perkembangan regulasi e-commerce, perlindungan data pribadi, hingga dampak revolusi teknologi finansial (fintech).

Prof. Mita menegaskan pentingnya dunia hukum untuk terus beradaptasi di tengah disrupsi teknologi yang tak terhindarkan.Tantangan Nyata Hukum Bisnis

Ia juga menyebut bahwa perubahan ini membawa dampak luas bagi hukum bisnis, terutama dalam hal regulasi dan kebijakan yang harus mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut.“Era disruptif ini adalah tantangan nyata bagi hukum bisnis. Namun, di balik tantangan ini, terdapat peluang besar bagi hukum untuk turut berkembang dan menciptakan solusi baru yang relevan dengan perkembangan teknologi,” ujar Prof. Mita. Lebih lanjut, isu-isu krusial terkait regulasi dan perlindungan konsumen di era digital juga dikupas tuntas. Menurutnya, tantangan terbesar adalah menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan konsumen. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap kecepatan perkembangan teknologi. Hukum harus tetap hadir untuk memastikan tidak ada yang dirugikan, namun tanpa menghambat inovasi yang berperan penting dalam kemajuan ekonomi digital,” jelasnya.

Tentang dinamika bisnis digital, terutama di sektor e-commerce dan fintech, ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengembangan bisnis digital. “Kesadaran akan regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis di era digital,” ucapnya.

Ia mengatakan, bisnis digital yang tidak mematuhi regulasi akan berisiko besar, baik dari sisi hukum maupun reputasi di mata konsumen. Tidak hanya sekadar mendengarkan paparan, para peserta juga terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan kritis diajukan terkait peran hukum dalam memitigasi risiko yang muncul di sektor-sektor yang baru berkembang, seperti startup teknologi dan fintech.

Oleh karenanya, ia memberikan pandangan bahwa kolaborasi antara regulator, akademisi, dan pelaku bisnis sangat penting untuk menciptakan ekosistem hukum yang lebih tangguh. “Regulasi yang bersifat top-down harus berubah menjadi lebih kolaboratif, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor,” jelasnya.

Kuliah umum ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta, yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pelaku bisnis, dan masyarakat umum baik offline maupun online. Peserta yang hadir memberikan apresiasi yang tinggi terhadap materi yang disampaikan, terutama terkait relevansi hukum dalam dunia bisnis yang terus berkembang.

Wawasan Baru Hukum dan Bisnis Digital Salah satu mahasiswa Magister Hukum, Melian Rahmadi, mengatakan acara ini memberikan wawasan baru mengenai bagaimana hukum berperan penting dalam dunia bisnis digital.

“Ini memberi saya perspektif yang lebih luas tentang tantangan dan peluang yang ada di depan mata, khususnya dalam praktik hukum bisnis di masa depan,”ujarnya. Sementara itu, Kaprodi Hukum Universitas Wahid Hasyim, Dr. Shidqon Prabowo, SH., MH turut menyampaikan pandangannya dalam sambutan penutup. Ia menekankan bahwa kuliah umum ini merupakan salah satu bentuk komitmen Fakultas Hukum dalam merespons perkembangan zaman.

“Era disruptif mengharuskan kita semua, termasuk para akademisi dan praktisi, untuk terus mengembangkan diri dan menyesuaikan dengan perubahan. Fakultas Hukum Universitas Universitas Wahid Hasyim berkomitmen untuk menjadi wadah bagi pengembangan wawasan dan kompetensi yang relevan dengan tantangan masa kini,” ungkapnya. Sebagai closing statement, moderator Dr. Hetiyasari, SH., M.Kn menekankan bahwa perkembangan teknologi yang pesat memang membawa disrupsi. Namun juga peluang yang sangat besar, terutama di bidang hukum bisnis.

Para narasumber sepakat bahwa inovasi harus tetap berjalan, namun dibarengi dengan pemahaman dan penerapan hukum yang tepat. Tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan transaksi digital, serta regulasi terhadap teknologi baru akan terus menjadi perhatian utama para pembuat kebijakan di masa depan. Acara ini diharapkan dapat terus menginspirasi diskusi lebih lanjut dan menjadi ajang pembelajaran yang berkelanjutan bagi seluruh peserta.

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim juga berencana untuk mengadakan kegiatan serupa secara berkala guna terus menyosialisasikan perkembangan hukum bisnis di era disruptif.


Menjelang perkuliahan perdana Program Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, digelar workshop untuk penyempurnaan penyusunan dokumen kurikulum pada Senin (19/2/2024).

Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr Mastur SH MH menyampaikan, sebelumnya Unwahas telah mendapatkan izin pembukaan tiga Program Studi (Prodi) magister baru, satu di antaranya adalah Magister Hukum.

“Hal ini tentu menjadi pekerjaan baru untuk tiap Prodi agar dalam perkembangnnya bisa berprestasi dan mendapatkan akreditasi unggul,” kata Mastur.
Kepala Prodi Magister Hukum, Dr M Shidqon Prabowo SH MH menjelaskan, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak kemudian terdapat tiga konsentrasi keilmuan yaitu Perdata (Ekonomi dan Bisnis), Pidana, Hukum Tata Negara (HTN) /Hukum Administrasi Negara (HAN).

“Tentunya melihat pangsa agar lulusan Magister Hukum Unwahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dalam workshop tersebut, Ketua Prodi Program Sarjana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D sebagai narasumber menyampaikan, saat ini terdapat kurikulum terbarukan berbasis Outcome-Based Education (OBE) yaitu pendekatan yang lebih fokus pada hasil pembelajaran yang diharapkan dari mahasiswa, daripada hanya memusatkan perhatian pada materi yang diajarkan atau waktu yang dihabiskan di kelas.

“Ini berarti bahwa desain kurikulum dan pengajaran berpusat pada pencapaian kompetensi atau tujuan pembelajaran yang spesifik. Lebih lanjut Fokus pada Tujuan Pembelajaran, Kurikulum OBE menetapkan tujuan pembelajaran yang jelas dan terukur. Ini dapat berupa keterampilan, pengetahuan, atau sikap yang diharapkan mahasiswa capai setelah menyelesaikan program,” jelasnya.

Kemudian, terdapat penilaian berbasis kompetensi yaitu penilaian dalam OBE didesain untuk mengukur sejauh mana mahasiswa telah mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Penilaian tidak hanya berfokus pada pemahaman teoritis, tetapi juga pada kemampuan menerapkan pengetahuan dalam konteks praktis.

“Hal ini tentu bagaimana metode pembelejaran lebih fleksibel karena dalam kurikulum OBE memungkinkan fleksibilitas dalam cara materi diajarkan dan dievaluasi, sehingga memungkinkan pendekatan pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan gaya belajar individu,” katanya.

Dijelaskannya, OBE mendorong keterlibatan mahasiswa secara aktif dalam proses pembelajaran mereka sendiri. Ini bisa meliputi proyek, studi kasus, diskusi, atau kegiatan lain yang mendorong pemecahan masalah, kerjasama, dan refleksi diri.

Tentunya, evaluasi dan pembaruan berkelanjutan ini bahwa kurikulum OBE mengikuti siklus evaluasi dan pembaruan yang berkelanjutan. Data dari penilaian dan umpan balik dari stakeholder digunakan untuk meningkatkan kurikulum dan proses pembelajaran.

“Kemudian Orientasi pada Lifelong Learning agar selain mempersiapkan mahasiswa dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memasuki lapangan kerja, OBE juga bertujuan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk belajar sepanjang hayat dan beradaptasi dengan perubahan dalam lingkungan kerja dan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kurikulum terbarukan yang berbasis OBE dapat memberikan pendekatan yang lebih dinamis dan relevan dalam pendidikan tinggi, mempersiapkan mahasiswa dengan keterampilan yang mereka perlukan untuk sukses dalam karier mereka dan berkontribusi pada masyarakat secara lebih luas.



Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim mulai menggelar kuliah umum perdana di Ruang Rapat lantai 6 Gedung Dekanat kampus. Agenda ini dilaksanakan untuk membuka rangkaian kegiatan perkuliahan di semester genap 2023/2024.

Kaprodi Magister Hukum Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH mengukapkan, ada dua materi yang diajarkan dalam kuliah umum kali ini. Yakni Arah Baru Pendidikan Hukum Indonesia (Suatu telaah Hukum Progresif) dan orientasi keaswajaan.

“Setelah menerima masukan dari stakeholder di Magister Hukum Unwahas terdapat tiga konsentrasi keilmuan yaitu Perdata, Pidana, HTN/HAN.  Tentunya melihat pangsa agar lulusan Magister Hukum Unwahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya, Senin (4/3/24).

Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) sekaligus narasumber, Dr. Faisal, SH., MH menyampaikan bahwa arah pendidikan hukum di Indonesia terhadap pengembangan dan evolusi arah hukum di Indonesia dapat dilihat dalam konteks telaah hukum progresif. Menurutnya, konsep itu mencakup interpretasi hukum yang berorientasi pada pemenuhan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan transformasi sosial secara positif.

“Hal ini berbeda dengan pendekatan formalis atau tradisional yang lebih menekankan pada teks hukum secara harfiah. Telaah hukum progresif mencakup kerangka pemikiran yang lebih luas dalam mengembangkan hukum dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan transformasi sosial positif,” jelasnya.

Ia menambahkan, hukum progresif di Indonesia telah memainkan peran penting dalam memperluas perlindungan hak-hak individu, memperjuangkan keadilan sosial. Kemudian meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Meskipun ada kemajuan yang signifikan, tantangan-tantangan seperti korupsi, ketimpangan sosial, dan resistensi terhadap perubahan masih menjadi halangan bagi implementasi hukum progresif.

“Namun demikian, kesadaran akan pentingnya memperjuangkan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan terus tumbuh di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat umum,” ungkapnya yang juga Staf Khusus Komisi Yudisial tersebut.

Di sisi lain, Direktur Aswaja Centre sekaligus narasumber, Ma’as Shobirin menjelaskan materi orientasi keaswajaan memberikan nilai kehidupan dalam garis perjuangan NU. Salah satunya, dapat memelihara, melestarikan, dan mengamalkan ajaran Islam ahlussunnah wal jama’ah.

“Ini saja bukan hal yang remeh. Para ulama NU dan pengikutnya ingin menampilkan wajah Islam sebagaimana yang pernah dibawakan oleh Nabi Agung Muhammad. Yang tidak hanya adil dan menyelamatkan bagi umat Islam tetapi juga rahmat bagi penghuni dunia seisinya,” terangnya.

orientasi keaswajaan yang dilaksanakan dengan narasumber direktur aswaja centre ma’as shobirin menyampaikan bahwa inilah yang memberikan nilai kehidupan dalam garis perjuangan NU di lingkungan Pertama, memelihara, melestarikan, dan mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Ini saja bukan hal yang remeh. 

Para ulama NU dan pengikutnya ingin menampilkan wajah Islam sebagaimana yang pernah dibawakan oleh Nabi Agung Muhammad, yang tidak hanya adil dan menyelamatkan bagi umat Islam tetapi juga rahmat bagi penghuni dunia seisinya. Papar maas

Kedua, menciptakan kemaslahatan masyarakat. Cita-cita ini tidak lain sebagai pengejawantahan dari tolok ukur manusia yang baik dalam alam pikir umat Islam, yaitu mereka yang menebarkan kebaikan dan nilai manfaat di muka bumi.

Ketiga, terlibat dalam upaya untuk kemajuan bangsa Indonesia. Ini merupakan bentuk tanggungjawab sebagai bagian dari bangsa Indonesia, rumah besar tempat kita lahir, tumbuh, dan berkembang.
Keempat, menjunjung tinggi martabat manusia. Tuhan menciptakan manusia sebagai sebaik-baiknya ciptaan. Manusia yang mengabaikan hal ini akan terjatuh pada seburuk-buruknya manusia, karena melawan kehendak Tuhan dengan merendahkan martabat kemanusiaan. Dengan indikator nilai tawasuth, tawazun, tasamuh, I’tidal. Pungkas ma’as.

Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Unwahas, M. Shidqon Prabowo mengatakan teknologi berdampak besar pada kebijakan bidang ekonomi dan bisnis pasar.

Menurutnya, mahasiswa perlu dibekali keterampilan analisa menangani isu hukum yang berkaitan dengan dunia ekonomi dan bisnis. 

“Penerapan metode pembelajaran yang bersifat aplikatif dan studi kasus dianggap penting,” kata Shidqon, Rabu (24/1/2024).

Untuk mencapai titik itu, pihaknya bakal menyesuaikan bobot mata kuliah dengan kurikulum yang mencakup isu-isu terkini dalam hukum ekonomi dan bisnis. 

Shidqon juga tengah mempertimbangkan pengembangan mata kuliah baru yang berfokus pada regulasi teknologi, hukum persaingan dan etika bisnis. 

“Rekomendasi untuk mengenalkan metode pembelajaran inovatif, seperti simulasi kasus dan magang industri,”

“Sekaligus juga memiliki keterampilan praktis yang diperlukan dalam profesi hukum ekonomi dan bisnis dengan penerapan metode pembelajaran terbarukan.” paparnya.

Dengan kolaborasi pihak eksternal dan pengenalan metode pembelajaran inovatif ini, Shidqon yakin lulusan Unwahas mampu menjawab tantangan industri.

“Untuk menjalin kemitraan dengan praktisi hukum ekonomi dan bisnis serta institusi terkait. Kita juga memastikan bahwa kurikulum mencerminkan kebutuhan dunia industri,” jelasnya.

Sebagai informasi, Magister Hukum Unwahas terdapat 3 konsentrasi keilmuan yakni, Perdata (Ekonomi dan Bisnis), Pidana dan HTN/HAN. (*)

Senin,7 Oktober 2024 Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang melakukan Studi Banding dan perjanjian Kerjasama dengan  di FH  Universitas Negeri Semarang (UNNES). Kunjungan studi Banding di UNNES diikuti oleh Dekan, Wadek, Kaprodi S1,S2  Penjamin mutu  Fakultas dan pengelola Jurnal dan Tendik. Dalam kunjungan ini juga sekaligus penandatanganan Kerjasama  FH UNWAHAS dengan FH UNNES Tentang Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi Pendidikan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang diadakan  di ruang Sidang Room FH UNNES.

Dalam sambutannya Dekan FH Unwahas Dr. Mastur SH, MH, menyampaikan ucapan terimakasih atas diterima dan sambutannya sangat baik oleh Dekan, Wadek 1, Kaprodi S1, S2 dan jajarannya FH UNNES. Tujuan studi Silaturahim dan sekaligus kerjasama  ke Fakultas Hukum UNNES ingin ngasu kawruh, belajar berkolaborasi dengan  Fakultas Hukum UNNES tentang Pengelolaan, Manajemen Fakultas, dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terang Dr. Mastur, SH, MH  Dekan FH Unwahas dalam sambutannya.

Prof Dr. Ali Mashar, SH, MH Dekan Fakultas Hukum UNNES dalam sambutannya menyampaikan Terima kasih dan menyambut baik serta membuka pintu kerjasama dengan Fakultas Hukum Unwahas yang sebenarnya sudah lama terjalin dalam Pendidikan beberapa dosen-dosen yang  ikut bergabung di FH Unwahas sebagai Pengajar. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengadakan kerjasama dengan saling memanfaatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti tukar menukar Tulisan Dosen untuk dimuat di jurnal UNNES yang memiliki puluhan jurnal dan kegiatan lain yang masih banyak yang menjadi peluang Kerjasama. (Humas FH)

Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang menjadi tuan rumah kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Kesadaran Hukum di Era Digitalisasi”. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Tim Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang yang terdiri Dosen dan mahasiswa S2 Magister Hukum dengan dukungan dari berbagai pihak yang berfokus pada upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum (Sabtu, 5 Oktober 2024)

Dalam dunia yang semakin terkoneksi secara digital, pemahaman mengenai hukum di dunia maya menjadi semakin penting untuk melindungi diri dan menghindari potensi masalah hukum yang sering kali tidak disadari. Acara dihadiri oleh lebih dari 75 peserta, yang terdiri dari santri, pengurus pondok, perwakilan masyarakat, serta para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi penting mengenai hukum, tetapi juga membuka dialog antara narasumber dan peserta tentang bagaimana menghadapi berbagai masalah hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari yang kini sarat dengan penggunaan teknologi digital.

Acara dibuka dengan sambutan dari pimpinan Pondok Pesantren, Ustadz Farid Nabil, MH yang mengungkapkan harapan besar agar kegiatan ini dapat membekali santri dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peran hukum dalam kehidupan digital. “Santri bukan hanya harus unggul dalam ilmu agama, tetapi juga perlu menguasai aspek-aspek hukum modern agar siap menghadapi tantangan zaman yang semakin digital. Kegiatan ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk memperkuat pondasi hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya.” ujarnya.

Sementara itu Kaprodi Magister Hukum Unwahas Dr. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutanya menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan masyarakat dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan hukum di era digitalisasi. “Digitalisasi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk cara kita berkomunikasi, bertransaksi, dan bahkan berinteraksi sosial. Oleh karena itu, literasi hukum digital menjadi kebutuhan yang mendesak bagi semua lapisan masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dari para narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum digital dan teknologi. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum yang relevan di era digital, antara lain Dr. Anto Kustanto, ahli hukum digital dari Universitas Wahid Hasyim, menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa banyak orang sering kali mengabaikan hak-hak mereka terkait data pribadi saat menggunakan layanan online. 

“Sebagai pengguna teknologi, kita harus menyadari bahwa data kita adalah aset yang sangat berharga, dan ada hukum yang melindungi kita dari penyalahgunaan data tersebut. Mengerti hak kita adalah langkah pertama dalam melindungi privasi di dunia digital,” ujar beliau.

Di era digitalisasi 4.0 masyarakat negara berkembang seperti indonesia diharapkan untuk berfikir teoritis yang mutlak dan tidak dapat ditawar. Itu perupakan tugas kita bersama sebgai warga negara untuk mengembangkan semangat berfikir melalui jalur kesadaran hukum, sebagaimana di dalam teori disebut the formation of theory (membangun teori) sebagai giving name explanation, given new meaning, artinya apa yang sedang terjadi dalam perubahan selalu akan terjadi pada komunitaas hidup.

Narasumber lainnya, AKBP Meiliyan Rahmadi, seorang praktisi hukum siber yang juga mahasiswa Magister Hukum Unwahas menjelaskan berbagai jenis kejahatan dunia maya (cybercrime) yang semakin marak terjadi. Kejahatan siber seperti penipuan online, peretasan, hingga pencurian identitas menjadi isu yang semakin mendesak untuk diwaspadai oleh masyarakat. Beliau juga memberikan tips praktis tentang bagaimana melindungi diri dari serangan siber, termasuk penggunaan password yang kuat, kewaspadaan terhadap phishing, dan pentingnya dua faktor otentikasi dalam setiap akun digital. Kemudahan Teknologi dalam digitalisasi memiliki peluang dan ancaman pada praktiknya. Digitalisasi sebagai peluang efisiensi produktivitas, dan akses informasi yang lebih luas lalu layanan digital memudahkan berbagai aktivitass sehari-hari di masyarakat. Selain itu ancaman seperti peretasan, pencurian data, dan penyalah gunaan teknologi. 

Mengingat semakin banyaknya masyarakat yang melakukan transaksi secara online, topik ini menjadi salah satu bahasan utama dalam acara tersebut. Familla Dwi Ningsih, Mahasiswa magister juga seorang pakar hukum bisnis digital, menguraikan berbagai aspek hukum terkait e-commerce, mulai dari hak dan kewajiban konsumen hingga perlindungan hukum jika terjadi sengketa dalam transaksi.”Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk memahami hak-hak kita saat melakukan transaksi online, dan mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh jika menjadi korban penipuan,” ujar beliau.

Suatu kondisi perilaku verbal, gairah, aktivitas otak, dan gerakan yang bertujuan. Konsep tentang mengetahui, memahami, dan menyadari peristiwa. Fungsi adaptif utama dari kesadaran adalah untuk memungkinkan gerakan kehendak. Manusia yang sadar memiliki setidaknya beberapa kemampuan kehendak. Suatu kondisi mental dan kemampuan individu dalam mengenali dan memahami diri sendiri secara menyeluruh, mulai dari memahami sifat, watak, perasaan, emosi, cara pandang, pikiran, dan cara beradaptasi dengan lingkungannya, siapa dirinya, di mana ia berada, dan waktu pada saat ini.Kesadaran bukanlah suatu proses di dalam otak, melainkan suatu bentuk perilaku yang tentu saja dikendalikan oleh otak seperti perilaku lainnya. Kesadaran manusia muncul di antara tiga komponen perilaku hewan: komunikasi, permainan, dan penggunaan alat adalah serangkaian antisipasi yang disimulasikan.

Acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan harapan dari para narasumber berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilanjutkan secara berkala, baik di lingkungan pondok pesantren maupun di komunitas masyarakat lainnya. “Kesadaran hukum adalah kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan tertib, khususnya di era digital yang semakin kompleks. Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi ini agar masyarakat tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki literasi hukum yang baik. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, peserta dan penyelenggara bersepakat untuk menyebarkan informasi yang telah didapat kepada lingkungan mereka masing-masing, serta membentuk komunitas kecil yang fokus pada literasi hukum digital. Komunitas ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam mempromosikan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum.(Humas FH)