Jeratan hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku menyita perhatian publik.

Sejumlah akademisi hukum melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk. Mereka yang terlibat dalam eksaminasi itu di antaranya Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ⁠⁠Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ⁠⁠Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Mastur menyimpulkan bahwa dalam putusan hakim hanya terlihat jika Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai pemberi suap. Karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.

“Apabila ada pihak lain yang akan dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah,” kata Mastur di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (4/2).

“Karena disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim yang bersangkutan bersepakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati uang yang disiapkan Harun Masiku terkait pengurusan permohonan pengalihan perolehan suara sah Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak, tetapi meninggal dunia kepada Harun Masiku,” sambungnya.

Ia menjelaskan, semestinya kedudukan Harun Masiku sebagai orang yang menganjurkan Saeful Bahri untuk memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, bukan sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dari segi motivasi perbuatan, pemberian hadiah atau janji oleh Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina merupakan perbuatan Harun Masiku untuk melakukan perbuatan tersebut, sepenuhnya untuk mewujudkan kepentingan pribadi Harun Masiku.

“Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP yang dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan hadiah atau janji,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

FAKULTAS Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerjasama dengan  Firlmy Law Firm Yogyakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dan eksaminasi terkait permohonan prapreadilan Harto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut hasil FGD yang digelar pada Selasa (4/2), penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyalahi prosedur hukum pidana.

Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari. Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK yg kami pahami,” kata Mahrus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/2).

Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.

“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” ujar Mahrus.Eksaminator lainnya, Amir Ilyas juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tidak tepat.

“Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mastur berharap hasil kajian ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait.
Pihaknya juga meyakini bahwa hasil dari eksaminasi dan FGD tersebut bisa melengkapi terkait hukum pidana yang dibutuhkan oleh pihak terkait.

“Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing. Dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan,” tuturnya.

Adapun, pada FGD ini dihadiri oleh para ahli, diantaranya Dr. Chairul Huda, S.H., M.H, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.HLi, Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M, Maradona, S.H., LL.M., Ph.D dan Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H sebagai fasilitator. (Fik/I-2)

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar Forum Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Dalam FGD itu, disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Para ahli hukum yang terlibat dalam FGD ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. FGD ini meninjau penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan apakah telah berkesesuaian dengan putusan pengadilan dalam Perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahari.

“Dalam putusan yang dikaji itu, Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Nasiku yang DPO, kan? Ada, Saiful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani Tio Fridelina. Artinya kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” kata Amir dalam konferensi di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2). Dalam FGD itu dihasilkan beberapa poin kesimpulan. Pertama, seharusnya laporan pengembangan penyidikan/perkara tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, karena proses pengembangan dilakukan untuk mengungkap fakta baru yang belum diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Namun, jika pengembangan penyidikan dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan hakim dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengaitkan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak terlibat, maka laporan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dipersoalkan dalam praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Kedua, dalam beberapa putusan pengadilan atas Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tersebut telah majelis hakim menyimpulkan terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna. Dalam putusan tersebut tidak ada perintah hakim atau pertimbangan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap.

Dalam rangka mengkaji dan mengevaluasi putusan terkait tindak pidana korupsi, telah diselenggarakan Sidang Eksaminasi Ahli & Forum Group Discussion (FGD) terhadap Putusan Nomor: 1857K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Jo. Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina serta Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Saeful Bahri.

Kerjasama ini diinisiasi oleh Fakultas Hukum Unwahas yang bekerjasama dengan Firmly Law Firm.

Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan, Dr. Mastur, SH., MH yang didampingi Wakil Dekan Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH. Sementara dari Firmly Law Firm, pimpinan kantor sekaligus moderator dalam acara tersebut Wahyu Priyanka Nata Permana, SH., MH.

Kegiatan ini menghadirkan para ahli hukum pidana terkemuka yang berperan sebagai eksaminator, yaitu:
1. Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin)
2. Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
3. Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum (Guru Besar FH UII)
4. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H ( Dosen Hukum Pidana UII)
5. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H ( Dosen Hukum Pidana UNWAHAS Semarang)
6. Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Dosen Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta)
7. Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li (Dosen FH UNESA)
8. Dr. Maradona, S.H., LL.M (Dosen FH UNAIR)
9. Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M (Dosen FH UII)

Dalam eksaminasi ini, para ahli melakukan kajian terhadap aspek-aspek hukum yang meliputi substansi putusan, penerapan norma hukum, serta implikasi yuridis dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.Diskusi yang berlangsung mendalam ini bertujuan untuk memberikan kritik konstruktif atas pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara serta memberikan rekomendasi bagi pembaharuan hukum pidana dan praktik peradilan di masa mendatang.

Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini juga menyoroti berbagai aspek penting dalam putusan yang menjadi bahan evaluasi, termasuk ketepatan penerapan pasal-pasal yang relevan, pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, serta dampak hukum dari putusan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.Dengan adanya kajian mendalam ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap kasus yang bersangkutan serta menjadi dasar bagi upaya perbaikan sistem hukum di masa depan.

Selain itu, diskusi juga menyinggung aspek keadilan dalam putusan yang telah dijatuhkan, serta relevansi putusan tersebut dalam konteks perundang-undangan yang berlaku saat ini.Para ahli menekankan pentingnya peningkatan transparansi dalam proses peradilan, sehingga setiap putusan yang dikeluarkan dapat memenuhi prinsip keadilan substantif dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, para akademisi dan praktisi hukum yang hadir dalam kegiatan ini juga membahas potensi pembaruan regulasi yang lebih efektif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, termasuk penguatan wewenang lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peningkatan koordinasi antara institusi terkait.Rekomendasi yang dihasilkan dari eksaminasi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam merancang kebijakan hukum yang lebih baik ke depannya.

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.Keberadaan forum seperti ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana terus berkembang ke arah yang lebih baik dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, para ahli juga menyoroti perkembangan regulasi dalam tindak pidana korupsi, termasuk efektivitas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peran serta masyarakat dalam mengawal transparansi hukum.Diharapkan hasil eksaminasi ini mampu menjadi pijakan bagi perumusan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

Sejumlah pertanyaan dan tanggapan yang muncul dalam FGD juga mencerminkan pentingnya peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, agar proses peradilan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat.Efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, baik dari segi pemberian sanksi maupun pencegahan tindakan serupa di masa mendatang, menjadi salah satu topik yang banyak dibahas dalam forum ini.

Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah evaluasi akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.Rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, diskusi ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi harus didukung oleh sistem yang kuat dan transparan, termasuk optimalisasi peran jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus korupsi.Dengan adanya refleksi kritis terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia serta memastikan bahwa setiap putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan peradilan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.Kesimpulan dari eksaminasi ini juga dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga hukum terkait dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih progresif dan efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang melakukan kunjungan resmi ke Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Malaysia untuk menjalin kerja sama strategis dalam bidang pendidikan, diskusi ilmiah, dan pengabdian masyarakat. Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan antara lembaga pendidikan dengan komunitas Nahdliyyin di luar negeri.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi Unwahas dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerja Sama (KUIK) Dr. Nanang Nurkholis, didampingi oleh Ketua LP2M Dr. Ali Martin, sejumlah dekan fakultas, kaprodi, dan perwakilan lainnya.

Dr. Noorhadi, Bendahara Yayasan Wahid Hasyim Semarang, menyampaikan pentingnya kolaborasi ini untuk mendorong inovasi pendidikan berbasis nilai-nilai Islam yang global dan kontekstual. “Kami percaya dengan kerja sama ini dapat menjadi model pengembangan pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman yang kontekstual dan global,” tutur bendahara Yayasan Wahid Hasyim Semarang tersebut, Senin (13/1).

Ketua PCINU Malaysia, Umar Faruq, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen untuk mendukung program-program pendidikan dan pengabdian yang melibatkan kedua belah pihak.

Dalam kunjungan ini, terdapat beberapa agenda utama yang dilaksanakan, antara lain: Focus Group Discussion (FGD), tema FGD adalah “Penguatan Pendidikan dan Pemberdayaan UMKM Diaspora NU Malaysia.” Diskusi ini melibatkan akademisi Unwahas dan pengurus PCINU Malaysia untuk mengeksplorasi solusi dalam pengembangan pendidikan serta ekonomi komunitas diaspora.

Kemudian dilanjut agenda Pengabdian Masyarakat, program ini mencakup penyuluhan hukum, pelatihan keterampilan, dan kewirausahaan bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia, serta melakukan kunjungan ke Fasilitas PCINU Malaysia

Delegasi Unwahas juga mengunjungi pusat belajar dan pusat layanan konseling yang dikelola PCINU Malaysia, yang berperan penting dalam mendukung tenaga kerja Indonesia di Malaysia.Manfaat Strategis Kerja Sama

Kerja sama antara Universitas Wahid Hasyim dan PCINU Malaysia memiliki sejumlah manfaat strategis, di antaranya:

Penguatan Jejaring Internasional: Kolaborasi ini membuka peluang kerja sama global di bidang akademik dan sosial.

Peningkatan Kualitas SDM: Program pendidikan yang dirancang akan membantu meningkatkan kompetensi warga Nahdliyyin di luar negeri.

Pengembangan Program Inklusif: Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dampak sosial bagi berbagai kelompok, termasuk pekerja migran dan mahasiswa.

Harapan untuk Masa Depan

Kerja sama ini diharapkan membuka peluang baru, seperti pendirian pusat studi Islam, program beasiswa, dan pengembangan dakwah berbasis teknologi digital. Selain itu, pengabdian masyarakat yang berbasis nilai-nilai Islam diharapkan memberikan solusi nyata terhadap tantangan komunitas Nahdliyyin di Malaysia.

Dr. Noorhadi menutup kunjungan dengan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya Unwahas mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami optimis kerja sama ini akan menjadi pondasi bagi pendidikan Islam progresif dan berbasis keindonesiaan di tingkat global,” tandasnya.

Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melaksanakan benchmarking ke International Islamic University Malaysia (IIUM) dalam rangka meningkatkan mutu dan relevansi kurikulum dengan kebutuhan global.

Kegiatan ini juga bertujuan memperluas jejaring akademik internasional dan mempelajari praktik terbaik pengelolaan kurikulum berbasis internasional.

Delegasi Unwahas dipimpin oleh Dr. Mastur, Dekan Fakultas Hukum, didampingi Ketua Program Studi Magister Hukum, dosen, dan Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerjasama (KUIK). Rombongan disambut oleh Prof. Farid Sufian Shuaib, Dekan Faculty of Laws IIUM.

Dalam kunjungan ini, Unwahas mempelajari berbagai aspek seperti struktur kurikulum, pengembangan modul pembelajaran berbasis syariah, dan hukum internasional. Selain itu, delegasi mengunjungi fasilitas pendukung pembelajaran di IIUM, seperti perpustakaan hukum, pusat riset, dan laboratorium hukum.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkaya dan memperkuat kurikulum Magister Hukum Unwahas agar menghasilkan lulusan yang kompetitif secara global,” ujar Dr. Mastur.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel yang membahas pentingnya integrasi antara hukum Islam dan hukum positif dalam konteks global. Dalam diskusi ini, delegasi Unwahas mendapat wawasan baru terkait dinamika pendidikan hukum internasional yang dapat diadopsi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Benchmarking ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama strategis antara Unwahas dan IIUM. Beberapa rencana tindak lanjut mencakup program pertukaran pelajar, kolaborasi riset, dan pengembangan program double degree.

“Kami optimis hasil dari kunjungan ini dapat diimplementasikan, sehingga lulusan Magister Hukum Unwahas memiliki kompetensi akademik unggul dan mampu berkontribusi di tingkat global,” imbuh Dr. Mastur.

Kegiatan bertajuk “The enhancement of higher education quality through visiting
lecture series and collaborative social community services” merupakan salah
satu implementasi dari kerjasama antara Universitas Wahid Hasyim dan Cavite
State University. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16-20 September 2024 di
Universitas Wahid Hasyim. Cavite State University (CVSU) mengirimkan dua
personil delegasi yang berasal dari College of Engineering and Information
Technology dan Director for International and Local Collaboration and Linkages
Offices. Adapun delegasi CVSU terdiri atas:
1) Willie C Buclatin, PhD (College of Engineering and Information Technology )
2) Prof. Ma. Veronica P. Peñaflorida (Director for International and Local
Collaboration and Linkages Offices of CVSU)
Delegasi dari CVSU sampai di Semarang pada tanggal 16 September 2024