



Fakultas Hukum bersama Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) sukses menggelar Kuliah Umum Internasional dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Innovative University College, Malaysia, Senin (5/5/2025) kemarin.
Digelar di aula Gedung Dekanat Lt 6 (Kampus 1), kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat jejaring internasional serta mengembangkan keilmuan yang berakar pada nilai-nilai Islam moderat.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Dr. Ir. H. Helmy Purwanto, ST., MT., IPM ini dihadiri oleh sivitas akademika Unwahas, para mahasiswa serta delegasi resmi dari Malaysia.
Dalam sambutannya, Rektor Prof Helmy menegaskan, kerja sama internasional bukan hanya simbol seremonial, tetapi bagian dari visi besar Unwahas untuk menjadi universitas unggul dan berdaya saing global berbasis nilai-nilai Keislaman dan kebangsaan.
Kegiatan ini, lanjut Prof Helmy, adalah jembatan akademik antara Indonesia dan Malaysia dalam mengembangkan wacana hukum bisnis syariah yang progresif, adaptif, dan kontekstual
“Kita perlu memperkuat kerja sama tidak hanya dalam tataran administratif, tetapi juga substansi keilmuan. Mari kita lahirkan riset-riset bersama, pertukaran gagasan, dan forum ilmiah yang produktif dan bermanfaat lintas negara,” tegas Prof. Helmy, di hadapan seluruh peserta.Dimulai dengan MoU Unwahas diwakili Rektor, Prof. Dr. Helmy, dilanjutkan penandatanganan kerja sama Fakultas Hukum dan Fakultas Agama Islam dengan Innovative University College, Malaysia yang masing-masing diwakili Dekan Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH., dan Dr. Iman Fadhillah, S.Hi., M.Si.
Kupas Tuntas Hukum Bisnis
Kuliah umum internasional ini dipandu moderotor, Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah yang juga Direktur Pesantren Luhur Wahid Hasyim Semarang Dr. KH. Muh Syaifudin, MA.
Mengusung tema “Hukum Bisnis dalam Perspektif Syariah”, kuliah umum menghadirkan narasumber utama, Profesor Studi Islam dari Innovative University College, Malaysia, Prof. Syekh Dr. Omar Kalash Al Husainiy.
Prof. Syekh Dr. Omar Kalash menjelaskan prinsip-prinsip hukum syariah yang tak hanya menjadi dasar etik, tetapi juga sistem hukum yang dapat diadopsi dalam tata kelola bisnis modern, termasuk dalam kontrak, pembiayaan, investasi, dan penyelesaian sengketa.Diskusi juga menyoroti tantangan harmonisasi antara hukum positif nasional dan prinsip-prinsip fiqh muamalah dalam konteks globalisasi.
Di era modern seperti sekarang seperti digitalisasi: bsnis menggunakan teknologi seperti aplikasi, AI, dan big data untuk meningkatkan efisiensi dan layanan.
Kemudian, produk e-commerce dan fintech seperti platform seperti Tokopedia, Shopee, OVO, dan kripto memungkinkan transaksi instan dan lintas negara.
Gig Economy, yakni dengan unculnya sistem kerja fleksibel berbasis proyek atau permintaan (freelancer, ojek online, jasa kreatif). Lalu, unovasi produk dan layanan berupa bisnis yang lebih fokus pada pengalaman konsumen (customer-centric).
Prof. Syekh Dr. Omar Kalash juga berbicara mengenai bisnis berbasis platform seperti GoTo, Bukalapak, dan startup lainnya yang mempertemukan penjual dan pembeli lewat sistem digital.Dorong Pendirian Pusat Kajian Hukum Islam Internasional
Penandatanganan MoU antara Unwahas dan Innovative University College menjadi bagian penting dari acara ini. Kerja sama tersebut meliputi berbagai program strategis, antara lain: pertukaran mahasiswa dan dosen antarnegara, program riset kolaboratif lintas bidang hukum dan studi Islam.
Tak hanya itu, kerja sama juga meliputi penyelenggaraan seminar internasional dan joint conference tahunan, Penerbitan jurnal ilmiah bersama, Pengembangan kurikulum hukum bisnis syariah berstandar ASEAN.
Untuk diketahui, dalam pertemuan bilateral yang digelar sebelumnya, kedua belah pihak juga menyampaikan komitmen untuk mendorong lahirnya pusat kajian hukum Islam internasional berbasis akademik dan praktik, dengan pendekatan komparatif antara sistem hukum di Indonesia dan Malaysia.
“Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu, tetapi juga memperkuat diplomasi pendidikan antarbangsa. Unwahas, melalui momentum ini, kembali menunjukkan posisinya sebagai kampus Islam unggulan yang progresif, terbuka, dan siap berkontribusi di panggung internasional, “ujar Dekan Hukum, Gus Sidqon, panggilan akrab Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH. (Red)
source : https://suaramuda.net/2025/05/collabs-fakultas-hukum-fakultas-agama-islam-unwahas-perkuat-kerjasama-internasional-lewat-mou-dan-kuliah-umum-bareng-innovative-university-college-malaysia/
Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerjasama dengan kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta baru saja menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12/Pid.SusTPK/2022/PN Yyk atas nama Sugiharto (Konsultan Perencana) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Eksaminasi digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.
Para eksaminator dari kalangan akademisi yakni empat ahli hukum pidana yakni Prof. Hanafi Amrani, Prof Dr Rena Yulia, Dr Beniharmoni Harefa, dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya, kemudian satu Ahli Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna, lalu Dr Mahrus Ali, sebagai moderator.
Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan mengevaluasi kualitas serta akurasi suatu putusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim.
Ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam eksaminasi ini antara lain tentang Penyebutan Merk “Wins atau yang sama”.
“Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata, terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi “WINS atau yang sama,” kata Dr Beniharmoni, kepada awak media.
Dia mengatakan regulasi pengadaan barang/jasa justru memperbolehkan penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat dianggap mengarahkan penyedia tertentu.
Selain itu, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus merujuk pada aturan yang jelas dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, dasar hukum yang digunakan adalah Perpres, yang bukan norma hukum pemidanaan.
“Kesalahan ini menunjukkan kekeliruan jaksa dan hakim dalam menafsirkan delik korupsi dengan mengkriminalisasi pelanggaran administratif. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa frasa “atau yang sama” dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha,” ungkapnya.
Putusan hakim dalam perkara ini menurutnya juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Berdasarkan prinsip dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan spesifikasi teknis dan HPS, namun tidak diwajibkan untuk menyusun sendiri dokumen tersebut.
Penyusunan HPS dalam proyek konstruksi umumnya dilakukan oleh tim teknis atau konsultan perencana yang memiliki kompetensi profesional, bukan oleh PPK secara langsung.
Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk menyusun draf HPS.
Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate/EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei harga pasar.
“Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga
pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.
Hak ketiga tentang kerugian negara, yang mana menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekhilafan dalam
menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
“Menurutnya konsultan perencana tidak berperan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Dalam kata lain para eksaminator menilai hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp31,7 miliar.
Poin keempat tentang delik penyertaan yang dianggap sebagai Persekongkolan Tender.
Menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini keliru menilai unsur “persekongkolan” dan “penyertaan” dalam tindak pidana korupsi.
Dia menilai analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif.
“Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat dikategorikan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga putusan hakim keliru dan perlu dikoreksi,” ungkapnya.
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerja sama dengan Firmly Law Firm belum lama ini sukses menggelar diskusi, Sabtu (15/3/2025).
Diskusi itu tak lain mengenai sidang eksaminasi ahli terhadap putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.YYK yang menjatuhkan vonis terhadap Sugiharto, yakni seorang konsultan perencana dalam proyek pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam aspek hukum dan keadilan dalam putusan tersebut.Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bentuk kontribusi akademik dalam memperkaya pemahaman terhadap praktik hukum di Indonesia.
“Ini khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur, “ujarnya, seperti disampaikan suaramuda.net, Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, perwakilan dari Firmly Law Firm menambahkan bahwa eksaminasi terhadap putusan pengadilan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida ini telah menarik perhatian publik.
“Putusan pengadilan terhadap terdakwa Sugiharto, selaku konsultan perencana, menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait penerapan hukum dan keadilan, “imbuhnya.
Eksaminasi ahli ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam putusan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Beberapa ahli mengkritisi aspek tertentu dari pertimbangan hukum yang digunakan, sementara yang lain menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eksaminasi ini juga membahas sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam putusan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.Beberapa ahli menilai bahwa ada aspek tertentu dalam pertimbangan hukum yang perlu dikaji ulang, sementara yang lain menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dihadiri Pakar dan Akademisi
Dalam kegiatan ini dipandu oleh Dr. Mahrus Ali, SH., MH sebagai moderator. Hadir pula sejumlah pakar hukum pidana, akademisi, serta praktisi hukum yang memberikan analisis mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan.
Diantaranya, Prof. Dr. Rena Yulia SH., MH,. Prof. Hanafi Amrani, SH.,MH. LLM., Ph.D., Dr Beni Harmoni Harefa, SH., MH., Dr. Aditya Wiguna Snajaya, SH., MH serta Dr. Ir. Nandang Sutrisna, SH., M. B.A.
Beberapa aspek yang menjadi sorotan meliputi peran terdakwa dalam perencanaan proyek, dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, serta bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi.Dalam putusan yang telah dibacakan sebelumnya, Sugiharto dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Proyek tersebut diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peran terdakwa dalam tahapan perencanaan dan implementasi proyek.
Sidang eksaminasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan yurisprudensi.
Selain itu, meningkatkan transparansi dalam proses peradilan, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur.
Serta, menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi akademisi, praktisi hukum, dan lembaga terkait dalam mengevaluasi kebijakan hukum yang diterapkan dalam kasus serupa di masa mendatang.
Terpidana Sugiharto selaku konsultan perencana dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Putusan hakim dalam perkara ini dinilai mengandung kekhilafan dan kekeliruan sehingga terpidana dihukum 8 tahun penjara.
“Rencananya terpidana Sugiharto akan ajukan PK atas putusan hakim. Putusan itu dinilai mengandung kekhilafan dan kekeliruan yang nyata” kata Wahyu Priyanka Nata Permana SH MH selaku Managing Partner Firmly Lawfirm dalam acara eksaminasi putusan PN Yogya atas nama Sugiharto selaku konsultan perencana dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida, Sabtu (15/3) malam.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Firmly Lawfirm yang bekerja sama dengan FH Universitas Wahid Hasyim Semarang sebagai fasilitator acara eksaminasi tersebut.
Dalam acara tersebut menghadirkan 5 ahli, yakni 4 ahli hukum pidana Prof Hanafi Amrani SH MH LLM PhD, Prof Dr Rena Yulia SH MH, Dr Beniharmoni Harefa SH LLM dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya SH MH MHLi. Kemudian 1 Ahli Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna SH MBA, serta Dr Mahrus Ali SH MH sebagai moderator.
“Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan menyiarkan kualitas serta akurasi suatu keputusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim,” terangnya.
Menurutnya, ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam ujian ini antara lain tentang penyebutan merek ‘Wins atau yang sama’. Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata, terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi ‘WINS atau yang sama’.
“Regulasi pengadaan barang/jasa justru memperbolehkan penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat dianggap mengarahkan penyedia tertentu. Hakim mengabaikan fakta bahwa frasa ‘atau yang sama’ dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha,” paparnya.
Putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penyusunan Harga Penilaian Sendiri (HPS). Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk menyusun draf HPS.
Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate/EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei harga pasar.
“Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya.
Mengenai kerugian keuangan negara, konsultan perencana tidak ikut serta dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam fakta hukum, kewenangan utama dalam pelaksanaan pekerjaan berada pada kontraktor, bukan konsultan perencana.
Namun, hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatannya membenarkan pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp 31,7 miliar, tambahnya.Di sisi lain, putusan hakim dalam perkara ini dinilai keliru menilai unsur ‘persekongkolan’ dan ‘penyertaan’ dalam tindak pidana korupsi. Analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif.
“Sugiharto hanya menyusun perencanaan tanpa kecenderungan memenangkan penyedia tertentu. Tidak ada kerja sama nyata (meeting of mind) dalam tindak pidana. Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat disarankan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga kesimpulan hakim salah dan perlu dikoreksi,” simpulnya.
Oleh karena adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam putusan atas nama sugiharto tersebut, para pemeriksa menyebut seharusnya terpidana sugiharto dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
sumber : https://www.krjogja.com/yogyakarta/1245770269/terkait-putusan-perkara-mandala-krida-terpidana-sugiharto-berencana-ajukan-pk?page=2
Program Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim dengan bangga mengadakan serangkaian kuliah umum bertajuk “Peranan Hukum dalam Bisnis Online” yang diselenggarakan pada 14 Maret 2025 di Aula Dekanat lt 6 Kampus Universitas Wahid Hasyim.
Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka yang ahli di bidang hukum bisnis dan ekonomi digital.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital, bisnis online telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia.
Namun, di balik peluang yang ada, tantangan hukum dalam bisnis digital juga semakin kompleks. Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai aspek hukum yang melingkupi transaksi digital, perlindungan konsumen, pajak dalam e-commerce, serta penyelesaian sengketa dalam bisnis online.
Dalam sambutannya Dekan Faklutas Hukum Univeristas Wahid Hasyim Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menyampaikan bahwa program ini terselenggara sebagai wujud komitmen program studi magsiter hukum universitas wahid hasyim dalam menyambut mahasiswa baru setiap angkatan.
Terbaru pada tahun akademik genap 2024/2025 ini magister hukum akan memiliki hajat besar yaitu penyelenggaraan Asessmen lapangan (AL) untuk peningkatan akreditasi program studi yang sebelumnya telah submit untuk pengajuan dokumen borangnya. Mohon do’a dan dukungan para pihak. Tandas shidqon
Dalam kuliah umum ini, dihadiri Assoc. Prof. Dr. Sulistywati, SH., MH, seorang akademisi dan juga advocat, yang akan membahas berbagai aspek penting terkait regulasi bisnis online, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan data pribadi, serta kebijakan perpajakan dalam transaksi elektronik.
Dengan menghadiri acara ini, para peserta diharapkan dapat memahami peran hukum dalam menciptakan ekosistem bisnis online yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Kuliah umum ini akan terbagi dalam beberapa sesi dengan tema spesifik, di antaranya: Regulasi E-Commerce dan Perlindungan Konsumen, Aspek Hukum Perpajakan dalam Bisnis Online, Penyelesaian Sengketa Digital dan Arbitrase Online, Keamanan Data dan Perlindungan Privasi dalam Transaksi Digital, Peran Pemerintah dalam Pengawasan Bisnis Online.
Di era digital saat ini, bisnis online telah menjadi salah satu pilar utama perekonomian global. Namun, perkembangan pesat ini juga menimbulkan berbagai tantangan hukum yang perlu dihadapi oleh para pelaku bisnis.
Mulai dari perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, hingga regulasi e-commerce, semua aspek ini memerlukan pemahaman hukum yang mendalam agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kuliah Umum ini di pandu oleh moderator Dr. Hetiyasari, SH.,Kn mempunyai tujuan
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya aspek hukum dalam bisnis online, Memberikan wawasan mengenai regulasi terbaru yang mempengaruhi bisnis digital, Membekali peserta dengan pengetahuan praktis untuk mengelola risiko hukum dalam bisnis online.
Selain itu Kuliah umum ini terbuka untuk mahasiswa, akademisi, pelaku bisnis, serta masyarakat umum yang tertarik dengan perkembangan hukum dalam dunia digital.
Di kesempatan terkahir para peserta diminta membuat judul artikel beserta draft yang nantinya akan di review oleh narasumber yang kemudian akan diberikan ruang untuk dapat dipublikasikan sebagai bentuk karya untuk menunjang tugas diri maupun kewajiban prodi yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu instrumen penialaian dalam syarat akreditasi.
Program Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) sukses menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Peranan Hukum dalam Bisnis Online” di aula dekanat lantai 6 pada Jumat (14/3).
Acara ini menghadirkan Assoc. Prof. Sulistywati, seorang akademisi dan advokat yang membahas aspek hukum dalam ekosistem digital.
Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Shidqon Prabowo, menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen program studi dalam menyambut mahasiswa baru serta mempersiapkan Assessment Lapangan (AL) untuk peningkatan akreditasi.
“Kami telah mengajukan borang dan berharap dukungan semua pihak agar asesmen ini berjalan lancar,” ujarnya.
Dalam kuliah umum ini, berbagai aspek hukum dalam bisnis digital dibahas, termasuk regulasi e-commerce, perlindungan konsumen, perpajakan dalam transaksi elektronik, penyelesaian sengketa digital, serta keamanan data dan perlindungan privasi.
Hal ini penting mengingat pesatnya perkembangan bisnis online yang juga menimbulkan tantangan hukum baru.
Kuliah umum ini terdiri dari beberapa sesi dengan tema spesifik, seperti: Regulasi E-Commerce dan Perlindungan Konsumen, Aspek Hukum Perpajakan dalam Bisnis Online, Penyelesaian Sengketa Digital dan Arbitrase Online, Keamanan Data dan Perlindungan Privasi dalam Transaksi Digital, dan Peran Pemerintah dalam Pengawasan Bisnis Online.
Moderator acara, Hetiyasari, menegaskan bahwa tujuan kuliah umum ini adalah meningkatkan kesadaran peserta mengenai regulasi bisnis online serta memberikan pengetahuan praktis dalam mengelola risiko hukum.
Kuliah umum ini terbuka bagi mahasiswa, akademisi, pelaku bisnis, dan masyarakat umum yang ingin memahami hukum dalam dunia digital.
Di akhir sesi, peserta diminta menyusun artikel terkait topik yang telah dibahas. Artikel ini akan direview oleh narasumber dan berkesempatan dipublikasikan sebagai bagian dari instrumen penilaian akreditasi program studi.
Melalui kegiatan ini, Magister Hukum Unwahas berupaya mencetak lulusan yang memahami regulasi bisnis online dan mampu berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
sumber : https://bahterajateng.com/kuliah-umum-magister-hukum-unwahas-peranan-hukum-dalam-bisnis-online/