{"id":4106,"date":"2025-03-17T01:29:11","date_gmt":"2025-03-17T01:29:11","guid":{"rendered":"https:\/\/mh.unwahas.ac.id\/?p=4106"},"modified":"2026-01-22T06:48:44","modified_gmt":"2026-01-22T06:48:44","slug":"para-ahli-hukum-soroti-kejanggalan-vonis-sugiharto-pada-perkara-tipikor-mandala-krida","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/2025\/03\/17\/para-ahli-hukum-soroti-kejanggalan-vonis-sugiharto-pada-perkara-tipikor-mandala-krida\/","title":{"rendered":"Para Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Vonis Sugiharto pada Perkara Tipikor Mandala Krida"},"content":{"rendered":"\n<p><br><br>Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerjasama dengan kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta baru saja menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12\/Pid.SusTPK\/2022\/PN Yyk atas nama Sugiharto (Konsultan Perencana) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan\u00a0<a href=\"https:\/\/jogja.tribunnews.com\/tag\/stadion-mandala-krida\">Stadion\u00a0Mandala\u00a0Krida<\/a>, Yogyakarta.<\/p>\n\n\n\n<p>Eksaminasi digelar pada Sabtu (15\/3\/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>Para eksaminator dari kalangan akademisi yakni empat ahli hukum pidana yakni Prof. Hanafi Amrani, Prof Dr Rena Yulia, Dr Beniharmoni Harefa, dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya, kemudian satu Ahli&nbsp;Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna, lalu Dr Mahrus Ali, sebagai moderator.<\/p>\n\n\n\n<p>Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan mengevaluasi kualitas serta akurasi suatu putusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim.<\/p>\n\n\n\n<p>Ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam eksaminasi ini antara&nbsp;lain tentang Penyebutan Merk \u201cWins atau yang sama\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata,&nbsp;terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi &#8220;WINS atau yang&nbsp;sama,&#8221; kata Dr Beniharmoni, kepada awak media.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia mengatakan regulasi pengadaan barang\/jasa justru memperbolehkan&nbsp;penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat&nbsp;dianggap mengarahkan penyedia tertentu.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus merujuk pada aturan yang jelas dalam undang-undang.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kasus ini, dasar hukum yang&nbsp;digunakan adalah Perpres, yang bukan norma hukum pemidanaan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kesalahan ini menunjukkan kekeliruan jaksa dan hakim dalam menafsirkan delik korupsi dengan mengkriminalisasi pelanggaran administratif. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa frasa &#8220;atau yang&nbsp;sama&#8221; dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Putusan hakim dalam perkara ini menurutnya juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait&nbsp;penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan prinsip dalam regulasi pengadaan barang\/jasa pemerintah, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan spesifikasi teknis dan HPS, namun tidak&nbsp;diwajibkan untuk menyusun sendiri dokumen tersebut.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Penyusunan HPS dalam proyek konstruksi umumnya dilakukan oleh tim teknis\u00a0atau konsultan perencana yang memiliki kompetensi profesional, bukan oleh PPK secara langsung.\u00a0<\/p>\n\n\n\n<p>Secara normatif, tidak terdapat&nbsp;larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk&nbsp;menyusun draf HPS.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung&nbsp;oleh konsultan perencana (Engineer\u2019s Estimate\/EE) atau Rencana&nbsp;Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei&nbsp;harga pasar.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga<br>pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang\/jasa pemerintah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Hak ketiga tentang kerugian negara, yang mana menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekhilafan dalam<br>menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Menurutnya konsultan perencana tidak berperan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kata lain para eksaminator menilai hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp31,7 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p>Poin keempat tentang delik penyertaan yang dianggap sebagai Persekongkolan Tender.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini keliru menilai unsur &#8220;persekongkolan&#8221; dan &#8220;penyertaan&#8221; dalam tindak pidana korupsi.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia menilai analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat dikategorikan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga putusan hakim keliru dan perlu dikoreksi,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Sumber: \u00a0<a href=\"https:\/\/jogja.tribunnews.com\/2025\/03\/16\/para-ahli-hukum-soroti-kejanggalan-vonis-sugiharto-pada-perkara-tipikor-mandala-krida?page=2\">https:\/\/jogja.tribunnews.com\/2025\/03\/16\/para-ahli-hukum-soroti-kejanggalan-vonis-sugiharto-pada-perkara-tipikor-mandala-krida?page=2<\/a>.<br><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerjasama dengan kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta baru saja menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12\/Pid.SusTPK\/2022\/PN Yyk atas nama Sugiharto (Konsultan Perencana) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan\u00a0Stadion\u00a0Mandala\u00a0Krida, Yogyakarta. Eksaminasi digelar pada Sabtu (15\/3\/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum. Para eksaminator dari kalangan akademisi yakni empat ahli hukum pidana yakni<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4109,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"class_list":["post-4106","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4106","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4106"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4106\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4493,"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4106\/revisions\/4493"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4109"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4106"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4106"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dev3.unwahas.ac.id\/magisterhukum\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4106"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}